Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September

📅 Minggu, 28 Sep 2025, 22:20 WIB | Oleh:
Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September Doc: Istimewa

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, (30/9) mendatang. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga sarana mengingat kembali sejarah bangsa. G30S/PKI merupakan gerakan upaya kudeta yang terlibat penculikan dan pembunuhan tujuh jenderal TNI AD pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.

Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Isinya, mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.

Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965. Sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut.

Imbauan ini juga dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya tepatnya pada 30 September.

Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnyan yakni, pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan. Serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang," demikian bunyi poin kelima surat tersebut.

"Dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh."

Adapun aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang dan menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Cincinnati Open 2026: Aldil...
Daerah
Evakuasi Udara Korban Luka ...

Penurunan Harga Pupuk Membantu Petani Sumedang

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Penurunan Harga Pupuk Memba...

Tinggalkan City, Rodri Perkuat Skuat Barcelona

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tinggalkan City, Rodri Perk...
Ekonomi
Tenun Goyor Hadapi Tantanga...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.