Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Perpanjangan Kesepakatan Nuklir Iran

📅 Minggu, 28 Sep 2025, 08:42 WIB | Oleh:
DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Perpanjangan Kesepakatan Nuklir Iran Doc: ANTARA
Ket. Jika disahkan, rancangan resolusi itu akan memperpanjang kesepakatan nuklir selama enam bulan antara Iran dan enam negara, yakni Inggris, Tiongkok, Prancis, Jerman, Russia, dan AS

PBB - Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (26/9) gagal mengesahkan resolusi yang akan memperpanjang kesepakatan nuklir Iran 2015 selama enam bulan untuk memberikan waktu bagi diplomasi.

Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh Tiongkok dan Russia, mendapatkan empat suara setuju, sembilan suara menolak, dan dua abstain, sehingga gagal mencapai minimal sembilan suara setuju yang dibutuhkan agar resolusi bisa disahkan.

Jika disahkan, rancangan resolusi itu akan memperpanjang kesepakatan nuklir selama enam bulan antara Iran dan enam negara, yakni Inggris, Tiongkok,  Prancis, Jerman, Russia, dan Amerika Serikat, serta Resolusi Dewan Keamanan 2231 yang mendukung kesepakatan tersebut.

Rancangan itu juga sedianya akan mencegah diberlakukannya kembali sanksi PBB terhadap Iran secara otomatis (snapback).

Hasil voting pada Jumat itu sama persis dengan hasil voting pada 19 September lalu tentang rancangan resolusi yang diajukan oleh Korea Selatan (Korsel) dalam kapasitasnya sebagai presiden DK PBB untuk September. Jika disahkan, rancangan resolusi dari Korsel itu akan melanjutkan pemberian keringanan sanksi bagi Iran.

Aljazair, Tiongkok, Pakistan, dan Russia memberikan suara setuju untuk rancangan resolusi yang dibahas pada Jumat itu. Guyana dan Korsel abstain. Sembilan anggota DK PBB lainnya memberikan suara menolak.

Inggris, Prancis, dan Jerman -- tiga negara Eropa dalam kesepakatan nuklir Iran, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) -- mengeklaim telah mengaktifkan mekanisme snapback pada 28 Agustus dengan memberi tahu DK PBB tentang "ketidakpatuhan" Teheran.

Berdasarkan Resolusi 2231, sanksi PBB yang berlaku sebelum pengesahan Resolusi itu akan kembali diberlakukan 30 hari setelah pemberitahuan tersebut, kecuali jika DK PBB mengesahkan resolusi yang memutuskan sebaliknya. Rancangan resolusi tertanggal 19 September yang bertujuan untuk mencapai tujuan tersebut telah gagal disahkan.

Namun, legalitas langkah ketiga negara Eropa tersebut pun patut dipertanyakan karena melewati Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Mechanism/DRM) yang diatur dalam JCPOA dan Resolusi 2231.

Berdasarkan JCPOA dan Resolusi 2231, DRM memiliki waktu 35 hari untuk menyelesaikan perselisihan. Mekanisme snapback hanya dapat dijalankan setelah DRM gagal menyelesaikan masalah tersebut.

Resolusi 2231 akan berakhir pada 18 Oktober 2025. Setelah itu, DK PBB tidak akan lagi mempertimbangkan kesepakatan nuklir Iran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pertahanan Laut Indonesia Diperkuat Kapal Garibaldi

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Pertahanan Laut Indonesia D...
Daerah
Perubahan Iklim Juga Melahi...
Nasional
KPK Geledah Sejumlah Ruanga...

Perundungan dan Kekerasan Anak Terus Diupayakan untuk Ditekan

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perundungan dan Kekerasan A...

Pelajar Ramaikan Festival Budaya di Nagan Raya

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelajar Ramaikan Festival B...

Tugas Berat di Pundak Kaur Bengkulu Harus Kejar 7.000 Peserta

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tugas Berat di Pundak Kaur ...
Daerah
Gairahkan Penumpang, Pelni ...
Olahraga
Winger Chelsea Alejandro Ga...
Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Kembali ...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.