Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementan Akan Benahi Tata Kelola Pengeluaran dan Pemasukan Benih Tanaman

📅 Sabtu, 27 Sep 2025, 15:50 WIB | Oleh:
Kementan Akan Benahi Tata Kelola Pengeluaran dan Pemasukan Benih Tanaman Doc: antara foto
Ket. Kementan akan perkuat tata kelola benih untuk pertanian nasional yang berkelanjutan.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat izin pengeluaran dan pemasukan benih tanaman dengan tata kelola yang transparan dan terukur demi menjamin mutu, ketersediaan, dan keberlanjutan produksi pertanian nasional.

"Proses perizinan untuk pemasukan dan pengeluaran benih diperlukan untuk mempercepat capaian produksi di Indonesia terutama sebagai antisipasi gangguan hama dan penyakit," kata Plt Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/9).

Oleh karena itu, ia mengatakan peranan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sangat vital dalam menentukan kelayakan benih sebelum disebarluaskan oleh pihak lain.

Dia mendorong para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat dari pemerintah, minimal sudah mengantongi Analisis Risiko Otonom dan Prosedural (AROP).

Hal itu penting karena sudah berkaitan dengan kesepakatan perdagangan dan perizinan internasional.

Ali menuturkan sebagai langkah nyata, proses perizinan yang diberikan harus memiliki landasan prima, profesional dan mampu memberi solusi terhadap peningkatan kualitas benih di Indonesia.

Ia menegaskan hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanain Sudaryono dalam mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan singkat.

"Ini adalah upaya kita untuk memperlancar semua usaha kita dalam menindaklanjuti apa yang diarahkan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kepada kami, Bapak Mentan dan Bapak Wanentan," ucap Ali.

Ia mencontohkan Kementan mendapat arahan dari Presiden Prabowo untuk mengembangkan kebutuhan dalam negeri agar tidak ekspor.

Salah satunya sebagai gambaran Indonesia saat ini masih impor gandum, sehingga Kementan didorong agar bisa menanam gandum secara mandiri.

Dikatakan Ali, proses izin baik ekspor maupun impor wajib berlabel dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah secara resmi.

Sebaliknya, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"PVTPP harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain. Kemudian untuk pengusaha sekali lagi saya katakan harus memiliki AROP karena itu kesepakatan internasional," imbuh Ali.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan menggelar pertemuan dengan lintas pemangku kepentingan bertajuk "Peningkatan Layanan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman" yang dihadiri para pelaku usaha perbenihan serta kementerian dan lembaga lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang
    Preview komentar:
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
  • Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
  • Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Rp2,710 Juta/Gram, Antam Rp2,782 juta/Gram, UBS Rp2,774 Juta/Gram
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Prawirotaman Adakan Festiva...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.