Kementan Akan Benahi Tata Kelola Pengeluaran dan Pemasukan Benih Tanaman
📅 Sabtu, 27 Sep 2025, 15:50 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat izin pengeluaran dan pemasukan benih tanaman dengan tata kelola yang transparan dan terukur demi menjamin mutu, ketersediaan, dan keberlanjutan produksi pertanian nasional.
"Proses perizinan untuk pemasukan dan pengeluaran benih diperlukan untuk mempercepat capaian produksi di Indonesia terutama sebagai antisipasi gangguan hama dan penyakit," kata Plt Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/9).
Oleh karena itu, ia mengatakan peranan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sangat vital dalam menentukan kelayakan benih sebelum disebarluaskan oleh pihak lain.
Dia mendorong para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat dari pemerintah, minimal sudah mengantongi Analisis Risiko Otonom dan Prosedural (AROP).
Hal itu penting karena sudah berkaitan dengan kesepakatan perdagangan dan perizinan internasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ali menuturkan sebagai langkah nyata, proses perizinan yang diberikan harus memiliki landasan prima, profesional dan mampu memberi solusi terhadap peningkatan kualitas benih di Indonesia.
Ia menegaskan hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanain Sudaryono dalam mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan singkat.
"Ini adalah upaya kita untuk memperlancar semua usaha kita dalam menindaklanjuti apa yang diarahkan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kepada kami, Bapak Mentan dan Bapak Wanentan," ucap Ali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mencontohkan Kementan mendapat arahan dari Presiden Prabowo untuk mengembangkan kebutuhan dalam negeri agar tidak ekspor.
Salah satunya sebagai gambaran Indonesia saat ini masih impor gandum, sehingga Kementan didorong agar bisa menanam gandum secara mandiri.
Dikatakan Ali, proses izin baik ekspor maupun impor wajib berlabel dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah secara resmi.
Sebaliknya, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"PVTPP harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain. Kemudian untuk pengusaha sekali lagi saya katakan harus memiliki AROP karena itu kesepakatan internasional," imbuh Ali.
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan menggelar pertemuan dengan lintas pemangku kepentingan bertajuk "Peningkatan Layanan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman" yang dihadiri para pelaku usaha perbenihan serta kementerian dan lembaga lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!