Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ekonom Bongkar Fakta: Insentif PPh 21 Justru Lebih Mangkus untuk Kelas Menengah!

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 20:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ekonom Bongkar Fakta: Insentif PPh 21 Justru Lebih Mangkus untuk Kelas Menengah! Doc: ANTARA/ HO-DJP
Ket. Ilustrasi - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

JAKARTA – Insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) merupakan kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban perusahaan.

Dengan mekanisme ini, pajak karyawan yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung langsung oleh negara, sehingga penghasilan yang diterima pekerja lebih besar.

Kebijakan ini efektif sebagai stimulus jangka pendek untuk mendorong konsumsi rumah tangga—sektor yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, insentif ini berimplikasi pada berkurangnya penerimaan pajak negara, sehingga perlu diimbangi dengan strategi fiskal lain agar tidak menekan defisit APBN.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Ferry Irawan menilai insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) lebih efektif untuk kelas menengah.

"Pada prinsipnya pengurangan PPh dapat memperbesar disposable income (penghasilan yang dapat dibelanjakan). Dengan demikian diharapkan dapat mengungkit perekonomian di level grassroot," kata Ferry di Jakarta, Jumat (26/9).

Sebelumnya, pemerintah bakal memperluas cakupan insentif PPh 21 DTP ke sektor pariwisata, khususnya industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang menyasar 552.000 pegawai.

Program tersebut merupakan satu dari 17 program paket kebijakan ekonomi yang akan digulirkan pemerintah.

Dalam perluasan insentif tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar dan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Meski demikian, menurut Ferry, dampak insentif tersebut sangat bergantung pada tingkat penghasilan pekerja.

Jika upah pekerja berada di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka insentif PPh DTP akan efektif.

Sebaliknya, bila upah mereka di bawah PTKP, insentif pajak tidak akan memberikan pengaruh signifikan.

"Untuk mengetahui efektivitasnya, tentu kita harus mengukur penghasilan agregat dari pekerja di industri padat karya. Jika penghasilan mereka di atas PTKP, maka pemberian insentif PPh DTP akan efektif. Namun, jika upah para pekerja di bawah PTKP, tentu tidak akan berdampak," jelasnya.

Ferry menilai justru kelompok menengah dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan lebih tepat menjadi target insentif PPh 21 DTP.

"Menurut saya, justru sebaiknya pemerintah memberikan fokus insentif PPh DTP pada kelompok menengah, karena mereka yang berpenghasilan di atas Rp10 juta per bulan, akan memberikan daya ungkit yang besar," kata Ferry.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Olahraga
Janice/Hunter Melaju ke Fin...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.