Kopdes Merah Putih Milik Bersama, Kades, Pengurus hingga Tokoh Masyarakat Harus Kawal Cegah Penyimpangan
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 13:22 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta kepada para kepala desa (kades), pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat untuk mengawal Kopdes terhindar dari penyimpangan.
“Ini benar-benar dikawal, benar-benar menjadi milik kita semua. Hilangkan perasaan untuk mengangkangi atau mengakali atau melakukan moral hazard yang tidak perlu kita lakukan. Ini penting untuk komitmen kebangsaan kita,” kata Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih", seperti dipantau di Jakarta, Kamis (25/9).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa moral hazard atau penyimpangan yang dapat terjadi dalam pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih adalah penyalahgunaan kewenangan atau dana yang berpotensi merugikan masyarakat desa. Bentuknya bisa berupa mengakali aturan, memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi, atau tindakan lain yang menyalahi semangat gotong royong.
Menurut Mendes Yandri, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih bergantung pada keterlibatan kolektif seluruh unsur desa, mulai dari pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah desa khusus (Musdesus), perangkat desa, hingga tokoh masyarakat. Dengan pengawalan bersama, program Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi pintu gerbang kesuksesan pembangunan tanpa menambah beban baru bagi desa.
“Kalau program ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, desa akan merasakan manfaat nyata. Bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekonomi lokal,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
Mendes Yandri menyampaikan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!