Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Giring: Revisi UU Hak Cipta untuk Menata Industri Musik Indonesia

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 08:23 WIB | Oleh:
 Giring: Revisi UU Hak Cipta untuk Menata Industri Musik Indonesia Doc: ANTARA
Ket. Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola industri musik Indonesia.

Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha, yang juga seorang musisi, dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (24/9), menilai selama ini masalah transparansi masih menjadi persoalan utama yang dikeluhkan para pelaku musik, mulai dari musisi, pencipta lagu, hingga pengelola bisnis industri kreatif.

“Sebagai musisi, saya bisa menjawab bahwa kegusaran dari pemangku kepentingan adalah masalah transparansi. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai sektor pemimpin dalam revisi ini, juga dengan DPR,” kata Giring.

Dia menyampaikan seluruh pihak yang terkait dengan industri musik sudah dilibatkan dalam pembahasan regulasi baru tersebut.

Selain itu, forum Konferensi Musik Indonesia 2025 (KMI) yang akan digelar pada Oktober mendatang juga akan menjadi ruang terbuka bagi para perumus undang-undang untuk menjelaskan langsung program dan arah kebijakan ke depan.

Giring menegaskan bahwa regulasi yang akan lahir bukan untuk membatasi kreativitas musisi, melainkan untuk memperkuat ekosistem secara keseluruhan.

“Seni musik tidak bisa diregulasi. Justru kita sedang merumuskan tata kelolanya. Selama ini belum pernah ada peta jalan, belum ada rekomendasi regulasi yang jelas,” ujar Wamenbud Giring.

Beberapa isu yang masuk dalam pembahasan KMI mendatang mencakup ketenagakerjaan musisi, perlindungan bagi pekerja lepas atau gig worker, hingga pemanfaatan karya musik sebagai instrumen fidusia.

Tidak hanya itu, keberlanjutan musik tradisional juga menjadi agenda penting dalam revisi.

Dengan momentum revisi UU Hak Cipta pemerintah berharap industri musik Indonesia mampu berkembang lebih sehat, kompetitif, dan berdaya saing di tingkat global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan musisi serta pekerja seni.

“Regulasi ini tidak akan mengekang, tapi justru mengembangkan industri musik. Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola yang transparan, adil, dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi para pelaku,” kata Giring.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.