Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Giring: Revisi UU Hak Cipta untuk Menata Industri Musik Indonesia

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 08:23 WIB | Oleh:
 Giring: Revisi UU Hak Cipta untuk Menata Industri Musik Indonesia Doc: ANTARA
Ket. Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola industri musik Indonesia.

Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha, yang juga seorang musisi, dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (24/9), menilai selama ini masalah transparansi masih menjadi persoalan utama yang dikeluhkan para pelaku musik, mulai dari musisi, pencipta lagu, hingga pengelola bisnis industri kreatif.

“Sebagai musisi, saya bisa menjawab bahwa kegusaran dari pemangku kepentingan adalah masalah transparansi. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai sektor pemimpin dalam revisi ini, juga dengan DPR,” kata Giring.

Dia menyampaikan seluruh pihak yang terkait dengan industri musik sudah dilibatkan dalam pembahasan regulasi baru tersebut.

Selain itu, forum Konferensi Musik Indonesia 2025 (KMI) yang akan digelar pada Oktober mendatang juga akan menjadi ruang terbuka bagi para perumus undang-undang untuk menjelaskan langsung program dan arah kebijakan ke depan.

Giring menegaskan bahwa regulasi yang akan lahir bukan untuk membatasi kreativitas musisi, melainkan untuk memperkuat ekosistem secara keseluruhan.

“Seni musik tidak bisa diregulasi. Justru kita sedang merumuskan tata kelolanya. Selama ini belum pernah ada peta jalan, belum ada rekomendasi regulasi yang jelas,” ujar Wamenbud Giring.

Beberapa isu yang masuk dalam pembahasan KMI mendatang mencakup ketenagakerjaan musisi, perlindungan bagi pekerja lepas atau gig worker, hingga pemanfaatan karya musik sebagai instrumen fidusia.

Tidak hanya itu, keberlanjutan musik tradisional juga menjadi agenda penting dalam revisi.

Dengan momentum revisi UU Hak Cipta pemerintah berharap industri musik Indonesia mampu berkembang lebih sehat, kompetitif, dan berdaya saing di tingkat global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan musisi serta pekerja seni.

“Regulasi ini tidak akan mengekang, tapi justru mengembangkan industri musik. Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola yang transparan, adil, dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi para pelaku,” kata Giring.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.