Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 Miliar di Kasus BPR Jepara

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 06:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 Miliar di Kasus BPR Jepara Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024, Kamis (18/9/2025).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan penyitaan aset tersebut salah satunya merupakan 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar

Kemudian aset milik tersangka Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah.

Dari tersangka Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, dia mengatakan KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.

Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.

Sementara itu, dia mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar yang meliputi baki debet atau sisa pokok pinjaman dan tunggakan bunga.

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka yang pada waktu perkara menjabat sebagai berikut, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
BNN: Narkotika Varian Cair ...
Daerah
Seorang Pendaki Gunung Kayu...
Mentan Amran Ancam “Blacklist” Penyedia Benih Nakal di Indonesia

Mentan Amran Ancam “Blacklist” Penyedia Benih Nakal di Indonesia

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 22 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.