Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung pada 2026

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Komisi II DPR RI mengusulkan RUU tentang Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Pilkada, dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang tersebut adalah salah satu hal yang diinginkan publik agar pelaksanaan pemilu ke depan lebih baik dibandingkan dengan Pemilu 2024.

“Ini kita usulkan kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026,” kata Aria Bima saat Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi DPR, Rabu (17/9).

Ia juga mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang itu diperlukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional. Terlebih lagi isu tersebut selalu ditanyakan kepada DPR maupun Menteri Dalam Negeri.

Mengenai revisi UU Partai Politik, Aria Bima mengatakan bahwa saat ini banyak sorotan dari publik terkait dengan partai politik. Hal itu perlu direspons DPR dengan membuat langkah-langkah agar partai politik kembali mendapatkan kepercayaan publik sebagai pilar demokrasi. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.