Pemerintah Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung pada 2026
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisKomisi II DPR RI mengusulkan RUU tentang Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Pilkada, dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang tersebut adalah salah satu hal yang diinginkan publik agar pelaksanaan pemilu ke depan lebih baik dibandingkan dengan Pemilu 2024.
“Ini kita usulkan kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026,” kata Aria Bima saat Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi DPR, Rabu (17/9).
Ia juga mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang itu diperlukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional. Terlebih lagi isu tersebut selalu ditanyakan kepada DPR maupun Menteri Dalam Negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengenai revisi UU Partai Politik, Aria Bima mengatakan bahwa saat ini banyak sorotan dari publik terkait dengan partai politik. Hal itu perlu direspons DPR dengan membuat langkah-langkah agar partai politik kembali mendapatkan kepercayaan publik sebagai pilar demokrasi. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!