Pemerintah Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung pada 2026
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
Pemerintah menargetkan draf RUU Pemilu rampung pada 2026 dan diharapkan selesai secepatnya agar KPU lebih siap menghadapi pemilu 2029.
JAKARTA - Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Pemilu diharapkan selesai sesegera mungkin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih siap menghadapi pemilu 2029.
“Karena KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik terlebih dulu. Paling tidak itu sudah setengah jalan, 2,5 tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,” tutur Yusril usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, kemarin.
Ia pun berkaca pada pemilu sebelumnya, di mana persiapan pemilu dilakukan oleh kepengurusan KPU yang berbeda dengan kepengurusan KPU yang menjalankan pesta lima tahunan tersebut, sehingga penyelenggara tidak terlalu siap dan paham mengenai lika-liku penyelenggaraan pemilu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka dari itu, dia menegaskan nantinya RUU Pemilu akan masuk dalam skala prioritas pembahasan bersama DPR. Untuk itu, Yusril menuturkan pihaknya juga akan mengoordinasikan pembahasan RUU Pemilu, seiring dengan Presiden Prabowo Subianto yang terus menegaskan untuk segera melakukan revisi UU Pemilu guna melakukan reformasi di bidang politik.
Percepatan Kodifikasi
Yusril juga menyatakan dukungannya secara penuh terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi RUU Pemilu. Terkait permintaan mengenai RUU Pemilu disiapkan oleh tim independen, Yusril menegaskan penyusunan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebaiknya melibatkan partai non-partisan, aktivis yang tidak memiliki kepentingan langsung, akademisi, dan praktisi. Dengan demikian, dia berharap produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat dijadikan rujukan utama pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya pun sepakat perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu memang harus dilakukan. Dia berpendapat momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Yusril mengemukakan partai politik (parpol) harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Menurut Yusril, setelah amandemen UUD 1945, peranan partai politik sangat besar, di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.
“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril.
Maka dari itu, Yusril tak menampik revisi ketiga undang-undang tersebut sangat diperlukan seiring dengan urgensi reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.
Menko Yusril menuturkan hal tersebut juga merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus diusahakan untuk dipenuhi pemerintah karena adanya tuntutan reformasi terhadap DPR. “Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” ungkapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!