Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Siapkan Aturan Baru, Izin Usaha Perikanan Kini Lebih Mudah!

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP Siapkan Aturan Baru, Izin Usaha Perikanan Kini Lebih Mudah! Doc: Antara
Ket. Tumpukan ikan di gudang penyimpanan berpendingin (cold storage) di fasilitas Cold Storage Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Muara Baru, Jakarta.

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan terutama yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah di Jakarta, Rabu (17/9), mengatakan regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum pelaksanaan perizinan berusaha di lapangan untuk mendapatkan perizinan berusaha hingga pemenuhan kewajibannya, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” kata Tornanda.

Di peraturan itu nantinya juga akan menyebut secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sub sektor pengolahan, pemasaran dan jasa pasca panen. Adanya peraturan terkait perizinan berusaha ini bukan saja melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan.

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output berdasarkan lapangan usahanya.

Kegiatan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan, misalnya terdiri dari KBLI 10211 sampai 10214, 10217, 10291 sampai 10294, 10297 dan 10298 tentang industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan /pemanggangan ikan, pembekuan ikan, pemindangan ikan, pendinginan/pengesan Ikan hingga pengolahan pengolahan rumput laut.

Kemudian di bidang usaha pemasaran ikan, terdiri dari KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828 tentang perdagangan besar dan eceran hasil perikanan. Serta KBLI 03133 dan 03143 tentang jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat.

"Layanan perizinan terkait pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan berada di KKP, dan petugas kami siap memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan perizinan tersebut," tambah Sekretaris Ditjen PDSPKP KKP Machmud.

KKP sebelumnya telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Permen KP tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan PB Berbasis Risiko Sektor KP - Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan secara hybrid pada Selasa (9/9).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terkait perizinan harus bertujuan memberikan kepastian hukum.

Dia juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem, dan meningkatkan lapangan kerja di sektor kelautan dan perikanan dari peraturan yang diterbitkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.