Jangan Salah Arah! Injeksi Likuiditas Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Jadi Bom Waktu Jika Masuk Proyek Fosil
📅 Rabu, 17 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
JAKARTA – Pengalihan dana kas negara Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara berpotensi memperkuat likuiditas dan mendorong kredit ke sektor riil, namun kebijakan ini juga menimbulkan risiko jika penyalurannya tidak sejalan dengan agenda transisi energi. Tanpa pengawasan ketat, dana jumbo tersebut bisa saja terserap ke proyek berbasis energi fosil sehingga dapat memperlambat komitmen dekarbonisasi nasional.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menuturkan rencana pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jangan sampai menjadi menjadi batu sandungan bagi transisi energi dan memicu risiko kredit macet bagi perbankan. Menurutya, kekhawatiran pemindahan kas pemerintah dari BI ke Himbara nantinya justru akan lebih banyak digunakan untuk membiayai pinjaman sektor energi fosil ketimbang pendanaan iklim dan pengembangan sektor energi terbarukan.
“Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekedar diserahkan ke bank Himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset) dan kredit macet,” kata Bhima di Jakarta, Senin (15/9).
Sebagai tindak lanjut, Bhima menambahkan Menkeu perlu membuat perjanjian dan regulasi yang spesifik. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan untuk memastikan dana pemerintah dikelola sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.
“Likuiditas tambahan bagi bank Himbara bukan sekedar mendorong pertumbuhan kredit, tapi juga targeted, tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja. Nah, sektor energi terbarukan itu punya andil mendorong 19,4 juta green jobs dalam 10 tahun kedepan. Tetapi selama ini bank Himbara kurang dari 1 persen porsi penyaluran kredit ke sektor energi terbarukan. Peralihan dana kas pemerintah dari BI ke Himbara jadi momentum transisi ke motor ekonomi yang prospektif,” jelas Bhima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Proyek Berkelanjutan
Senada, Policy Strategist Center for Research on Energy and Human (Cerah), Dwi Wulan menilai pemanfaatan kas tersebut seharusnya diarahkan untuk berbagai proyek berkelanjutan, yakni energi terbarukan. Terlebih lagi, dari potensi energi terbarukan Indonesia yang menyentuh 3.687 gigawatt (GW), pemanfaatannya baru sekitar 13 GW atau kurang dari 1 persen.
“Dengan memperkuat porsi pendanaan untuk energi bersih, pembangunan ekonomi melalui industrialisasi bisa didukung secara stabil dan berbiaya kompetitif, sehingga Indonesia bukan hanya menjaga stabilitas fiskal, tapi juga membangun ketahanan energi dan mempertegas komitmen iklim nasional,” ujar Dwi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dwi Wulan memproyeksikan, proses industrialisasi termasuk hilirisasi nikel, tembaga, dan bauksit membutuhkan tambahan energi listrik hingga 50-60 GW pada 2040. Karena itu, lanjutnya, pemerintah dan bank Himbara perlu mengadopsi dan penguatan kerangka ESG (Environmental, Social, Governance) sebagai panduan penyaluran dana.
Menurutnya, prinsip ini memastikan arus pembiayaan tidak menyuburkan sektor fosil, melainkan mendorong transformasi menuju ekonomi hijau yang lebih resilien, inklusif, dan berkeadilan. "Dengan memperkuat instrumen ESG, Indonesia dapat menunjukkan kepemimpinan dalam mengarahkan kebijakan fiskal dan moneter yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” tutur Dwi Wulan.
Sementara itu, Juru kampanye energi Trend Asia, Novita Indri mendesak tidak ada lagi celah pendanaan ke sektor energi fosil seperti batu bara ataupun turunannya. "Hal ini hanya akan menggagalkan upaya Indonesia untuk mencapai Perjanjian Paris, memperparah dampak krisis iklim di Indonesia, dan mencoreng komitmen Presiden Prabowo di mata dunia,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan dana sebesar 200 triliun rupiah ke lima bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI dan BSI mulai Jumat (12/9).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!