Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM: Marak Peredaran Produk Mengandung Bahan Berbahaya yang Berisiko Merusak Organ!

📅 Senin, 15 Sep 2025, 22:48 WIB | Oleh: Tim Redaksi
BPOM: Marak Peredaran Produk Mengandung Bahan Berbahaya yang Berisiko Merusak Organ! Doc: istimewa
Ket. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar (tengah) saaf Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi dan pangan olahan, Senin (15/9).

JAKARTA-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya aksi bersama ini untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga daya saing ekonomi nasional. Obat dan makanan adalah kebutuhan dasar yang harus aman dan bermutu. Pada 2025, potensi pasar obat dan makanan diperkirakan mencapai 4.674 triliun rupiah dan menyumbang 8,7 persen PDB (produk domestik bruto)

“Namun (perlindungan masyarakat) tantangannya besar, karena masih marak peredaran produk mengandung bahan berbahaya yang berisiko merusak organ, meningkatkan risiko kanker, hingga menyebabkan kematian,” kata Taruna saaf Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi dan pangan olahan, Senin (15/9). 

Dia menambahkan, pengawasan tidak bisa hanya menyasar produk jadi, melainkan juga rantai pasok bahan baku. “Selama bahan berbahaya mudah didapatkan, penyalahgunaan dalam produksi masih sangat mungkin terjadi. Karena itu, kita harus bergerak bersama dari hulu dengan kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.

Pencegahan dan penanganan rantai pasok bahan berbahaya/bahan dilarang ini juga melibatkan beberapa asosiasi dan pelaku usaha yang memiliki komitmen sama. 

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam laporannya menyampaikan bahwa tren tindak pidana terkait obat dan makanan terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Pada 2024, PPNS BPOM menangani 282 perkara, terdiri dari 124 perkara obat dan NAPPZA, 55 perkara obat bahan alam, 91 perkara kosmetik, dan 12 perkara pangan olahan.

“Sejumlah temuan menunjukkan nilai keekonomian yang signifikan, di antaranya perkara obat-obat tertentu di Semarang, Cikarang, dan Marunda senilai Rp398 miliar, serta perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya di beberapa kota dengan nilai Rp5,5 miliar. Fakta menarik, di berbagai lokasi kasus juga ditemukan bahan baku berbahaya seperti formalin, merkuri, tramadol, hingga hidrokinon,” ujar Tubagus.

Pengawasan Impor

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyoroti pentingnya pengawasan impor dan distribusi bahan berbahaya. “Fakta di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran, di mana pelaku usaha menggunakan bahan berbahaya untuk menekan biaya produksi atau memperpanjang masa simpan produk. Praktik ini jelas membahayakan konsumen dan merusak sistem produksi nasional. Karena itu, kolaborasi lintas sektor mutlak dilakukan,” ujar Moga.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menekankan bahaya peredaran bahan berbahaya melalui kanal daring.

“Kita masih ingat tragedi 2022 saat obat sirup mengandung bahan kimia berbahaya menyebabkan gangguan ginjal akut pada 251 anak. Dari Oktober 2024 hingga September 2025, kami telah menangani lebih dari 11.000 konten negatif, termasuk 830 konten terkait bahan berbahaya secara online. Ini menunjukkan besarnya ancaman di ranah digital,” kata Alexander.

Aksi ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Polri, dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta asosiasi hingga pelaku usaha untuk memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir.

Aksi bersama antara 7 Kementerian dan lembaga serta 5 asosiasi ini disimbolkan dengan penandatanganan dokumen ini akan diawali dengan pertukaran informasi antar instansi. Kemudian, aksi akan dilanjutkan dengan operasi gabungan dan pembentukan satuan tugas (Satgas) dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Seluruh pihak diharapkan berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya demi melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Pa...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.