Tok! Menperin Terbitkan Aturan Baru Soal TKDN, Beri Kemudahan Bagi Pelaku Usaha
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 21:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiPilar keempat adalah kecepatan. Sebelum reformasi TKDN, perhitungannya harus melalui tahapan yang cukup panjang. Dengan aturan baru itu dipangkas sehingga sertifikat TKDN bisa lebih cepat terbit.
"Adapun waktu sertifikasinya 10 hari kerja melalui LVI yang sebelumnya 22 hari kerja, dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self declare yang sebelumnya 5 hari," tutur Agus.
Aturan ini tegas Menperin hanya berlaku untuk perusahaan yang berminat mendaftarkan produknya di e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN.
Perusahaan memang wajib memenuhi TKDN dan BMP supaya produk mereka bisa lolos syarat ikut pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, aturan ini dibuat untuk memastikan belanja negara benar-benar mendorong kemajuan industri lokal dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!