RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna DPR
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset diusulkan DPR untuk jadi prioritas tahun 2025, setelah Presiden Prabowo bertemu dengan para ketua umum partai politik.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil. Meski begitu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif dari DPR.
"Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025," kata Supratman.
Dengan diusulkannya RUU Perampasan Aset sebagai prioritas, menurut dia, komunikasi antara petinggi partai politik telah dilakukan secara baik. Pemerintah pun, kata dia, akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga legislatif tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden),” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!