Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna DPR

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna DPR Doc: istimewa
Ket. Bob Hasan Badan Legislasi DPR - Kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus.

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama dinanti akhirnya mencapai tahap krusial. RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (10/9).

"Bukan keputusan, baru diajukan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Seperti dikutip dari Antara, Bob mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

"Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja," kata dia.

Langkah ini menandai babak akhir perjuangan untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, menurut Bob, Baleg DPR akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.

"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," kata dia.

Teknis Pembahasan

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset bisa dibahas paralel di Komisi III DPR.

"Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," kata Nasir.

Menurut dia, pengusulan RUU Perampasan Aset itu layaknya gayung bersambut bagi pihaknya. Karena, kata dia, terdapat macam-macam pendapat untuk membahas RUU tersebut.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa akan terlebih dahulu fokus terhadap visi yang diharapkan dari Presiden Prabowo Subianto atas RUU Perampasan Aset.

"Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR," kata dia.

Adapun saat ini Komisi III DPR masih dalam tahap membahas RUU tentang KUHAP yang belum rampung, meski pembahasan perubahannya sudah dilakukan dan tuntas pada Juli lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

53 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.