Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ledakan Pekerja Ojol Tak Diimbangi Perlindungan, Risiko Sosial Menganga

📅 Rabu, 10 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ledakan Pekerja Ojol Tak Diimbangi Perlindungan, Risiko Sosial Menganga Doc: KORAN JAKARTA/WAHYU AP
Ket. PEKERJA INFORMAL MENINGKAT - Ojek Online menunggu penumpang di depan stasiun Manggarai, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pada Februari 2025, jumlah pekerja informal tercatat sebesar 86,58 juta orang atau meningkat dibandingkan catatan pada Februari 2024.

JAKARTA – Perlindungan terhadap pekerja informal di Indonesia masih rendah dan bahkan jauh dibanding Malaysia dan Singapura. Kebijakan dua negara tetangga tersebut layak diterapkan di RI untuk mencegah kerentanan ekonomi bagi pekerja informal, mengingat saat ini jumlah pekerja informal meningkat, sebagian besar merupakan driver ojek online (ojol).

Belum lama ini, Malaysia menerbitkan Undang Undang (UU) Pekerja Gig yang memberikan perlindungan hukum terhadap mitra perusahaan seperti driver ojol dan kurir. Karenanya, saat ini menjadi momen tepat bagi pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja informal.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan para wakil rakyat berkomitmen mendorong percepatan tindak lanjut perlindungan bagi pekerja online, khususnya pengemudi ojol. Pihaknya akan mengecek kembali kesimpulan rapat yang pernah disepakati bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu menjadi tindak lanjut atas keluhan serikat pekerja pengemudi ojol yang menilai belum ada perhatian nyata dari kementerian terkait, meski pertemuan tersebut sudah berlangsung. “Harapannya, para pekerja online dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial dengan lebih cepat,” ujar Saan pasca gelaran audiensi bersama serikat pekerja pengemudi online di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Lebih lanjut, Saan menyebut tindak lanjut tersebut akan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada Presiden. DPR berharap pemerintah dapat segera merumuskan langkah kebijakan, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden, yang dapat memberikan payung hukum bagi para pekerja online.

Dengan adanya dorongan ini, lanjut Saan, DPR menargetkan agar pekerja online tidak lagi berada dalam kekosongan payung hukum, sehingga keberadaan mereka sebagai bagian penting dari sektor transportasi digital memperoleh kepastian dan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang saat audiensi dipanggil Presiden Prabowo Subianto berjanji kepada puluhan perwakilan pengendara ojol yang hadir untuk membawa aspirasi dan harapan mereka langsung ke telinga orang nomor satu di Indonesia. "Tapi saya bisa sounding-sounding soal ini," ujar Dasco, memberikan sinyal bahwa isu kesejahteraan ojol akan menjadi salah satu topik yang mungkin akan ia bisikkan kepada Presiden Prabowo.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang turut hadir dalam audiensi, mendorong pemerintah untuk tidak lagi menunda pembentukan regulasi yang jelas. Dia membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang telah lebih dulu mengambil langkah maju.

"Kita menunggu pembahasan undang-undang yang Insyaallah lahir UU seperti di Singapura, bernama UU platform workers bill. Sepekan lalu, 28 Agustus Malaysia menerbitkan gig workers bill,"ucap Rieke.

Solusi Mendesak

Indonesia, tegasnya, perlu segera menyusul dengan mengesahkan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja platform, kendati dirinya menyadari bahwa proses legislasi membutuhkan waktu. Sebagai solusi jangka pendek yang mendesak, Rieke mengusulkan agar Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah awal.

Manajer Riset dan Pengetahuan The PRAKARSA, Roby Rushandie mengungkapan pada Februari jumlah pekerja informal tercatat sebesar 86,58 juta orang atau meningkat dibandingkan catatan pada Februari 2024 sebesar 84,13 juta orang. Namun, pertumbuhan jumlah pekerja formal justrus stagnan dalam 4-5 tahun terakhir.

"Hal ini ditandai dari pekerja platform seperti ojek online yang meningkat dari 3,62 juta pada 2019 menjadi 4,22 juta pada 2024," sebut Roby.

Dalam kesempatan lain, Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengapresiasi keputusan Pemerintah Malaysia menerbitkan UU Pekerja Gig. Dia menegaskan itu membuktikan kepedulian mereka terhadap pekerja lepas seperti ojol.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

FK UB Tingkatkan Kapasitas Nakes Kendalikan Resistensi Antimikroba

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
FK UB Tingkatkan Kapasitas ...
Daerah
Lewat Gebyar Pajak 2026, Pe...
Daerah
Wali Kota Bandung Dorong So...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.