Layanan Publik Cepat, BPN Depok Terapkan Digitalisasi
📅 Senin, 08 Sep 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Depok - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat, mengenalkan pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik sebagai upaya mempercepat pelayanan publik dengan digitalisasi.
Kepala Kantor BPN Kota Depok Budi Jaya dalam keterangannya di Depok, Senin (8/9), mengatakan percepatan arus digitalisasi menuntut seluruh pelayanan publik bertransformasi ke elektronik.
Sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh kantor pertanahan di daerah mengubah seluruh layanan pertanahan ke sistem elektronik sepenuhnya.
“Langkah progresif ini tujuannya untuk membantu, mengingat banyak layanan hak atas tanah di sini rasanya sudah sangat tepat diluncurkan di Kantor Pertahanan Kota Depok,” ujarnya.
Sistem elektronik ini selain memberikan rasa aman terhadap keaslian dokumen yang diterbitkan, juga memperkuat peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelum peluncuran, BPN Depok sudah melakukan sosialisasi kepada PPAT sebagai pengguna layanan dan internal kantor.
Hal ini guna memastikan kesiapan aparatur dan pemahaman PPAT terkait layanan baru tersebut.
Sesuai data KKP 125 Kantor Pertanahan Prioritas, diperoleh informasi layanan peralihan hak atas tanah tahun 2017 sampai 2025 di Kantor Pertanahan Kota Depok sebanyak 82.898 permohonan dengan rata-rata per tahun sebanyak 8.000 permohonan untuk semua layanan peralihan hak atas tanah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti peralihan hak karena jual beli, waris, hibah, lelang, inbreng, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), tukar menukar, jual beli HGB/HP Badan Hukum, pemisahan, restrukturisasi perusahaan.
“Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan elektronik ini,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!