Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah
📅 Selasa, 27 Jan 2026, 05:23 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
DEPOK – Ada kebijakan baru di Kota Depok di mana setiap hari Kamis, ASN lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan kebijakan Work From Home(WFH) atau bekerja dari rumah. Meski bekerja dari rumah, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pola kerja pemerintahan dengan perkembangan era digital. Hal itu sesuai Surat Edaran Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok.
Kebijakan tersebut akan berlangsung setiap hari Kamis. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. “Latar belakangnya, ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan WFH. Maka, kita mencoba sejalan dengan pemerintah provinsi,” ujar Supian Suri.
Selain mengikuti kebijakan provinsi, WFH juga menjadi langkah adaptasi terhadap percepatan digitalisasi. Hari ini era digital sudah semakin cepat perkembangannya. Salah satu upaya memulai kerja-kerja digital itu memang harus dipaksa juga dengan mekanisme WFH.
“Dulu kita sudah terbiasa dengan Zoom saat Covid-19, sekarang justru sudah jarang lagi,” jelasnya. Supian Suri menambahkan, kebijakan WFH juga akan menjadi bahan evaluasi efisiensi anggaran pemerintah daerah.
“Saya juga ingin mengukur sejauh mana penghematan pembiayaan. Apakah ada korelasi antara WFH dan penghematan listrik, air, telepon, termasuk makan-minum. Itu semua harus dihitung,” katanya.
Dia mencontohkan, kebijakan penghematan energi yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan mematikan lampu selama satu jam terbukti efektif. “Makanya, saya ingin tahu, kalau satu hari tidak berkantor, khususnya untuk unit kerja yang tidak langsung melayani masyarakat, dampaknya seperti apa,” lanjutnya.
Meski demikian, Supian Suri menegaskan tidak seluruh layanan menerapkan WFH. Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. “Nanti ada bagian-bagian pelayanan, khususnya pelayanan masyarakat, yang tidak WFH,” ujarnya.
Adapun unit kerja pelayanan publik yang tidak diberlakukan WFH antara lain layanan pendidikan dan Sanggar Kegiatan Belajar. Kemudian, juga tidak berlaku bagi layanan kesehatan. Selain itu, juga terdapat layanan yang menerapkan WFH sesuai pengaturan oleh Kepala Perangkat Daerah antara lain kewilayahan di kecamatan dan kelurahan.
Lalu, keamanan dan ketertiban di Satpol PP Kota Depok. Lalu, transportasi Dinas Perhubungan dan UPTD Terminal serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Juga penanggulangan bencana dan kebakaran serta layanan perpustakaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!