Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah

📅 Selasa, 27 Jan 2026, 05:23 WIB | Oleh:
Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah Doc: ist
Ket. tiap kamis wfh

DEPOK – Ada kebijakan baru di Kota Depok di mana setiap hari Kamis, ASN lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan kebijakan Work From Home(WFH) atau bekerja dari rumah. Meski bekerja dari rumah, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pola kerja pemerintahan dengan perkembangan era digital. Hal itu sesuai Surat Edaran Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok.

Kebijakan tersebut akan berlangsung setiap hari Kamis. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. “Latar belakangnya, ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan WFH. Maka, kita mencoba sejalan dengan pemerintah provinsi,” ujar Supian Suri.

Selain mengikuti kebijakan provinsi, WFH juga menjadi langkah adaptasi terhadap percepatan digitalisasi. Hari ini era digital sudah semakin cepat perkembangannya. Salah satu upaya memulai kerja-kerja digital itu memang harus dipaksa juga dengan mekanisme WFH.

“Dulu kita sudah terbiasa dengan Zoom saat Covid-19, sekarang justru sudah jarang lagi,” jelasnya. Supian Suri menambahkan, kebijakan WFH juga akan menjadi bahan evaluasi efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Saya juga ingin mengukur sejauh mana penghematan pembiayaan. Apakah ada korelasi antara WFH dan penghematan listrik, air, telepon, termasuk makan-minum. Itu semua harus dihitung,” katanya.


Dia mencontohkan, kebijakan penghematan energi yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan mematikan lampu selama satu jam terbukti efektif. “Makanya, saya ingin tahu, kalau satu hari tidak berkantor, khususnya untuk unit kerja yang tidak langsung melayani masyarakat, dampaknya seperti apa,” lanjutnya.

Meski demikian, Supian Suri menegaskan tidak seluruh layanan menerapkan WFH. Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. “Nanti ada bagian-bagian pelayanan, khususnya pelayanan masyarakat, yang tidak WFH,” ujarnya.

Adapun unit kerja pelayanan publik yang tidak diberlakukan WFH antara lain layanan pendidikan dan Sanggar Kegiatan Belajar. Kemudian, juga tidak berlaku bagi layanan kesehatan. Selain itu, juga terdapat layanan yang menerapkan WFH sesuai pengaturan oleh Kepala Perangkat Daerah antara lain kewilayahan di kecamatan dan kelurahan.

Lalu, keamanan dan ketertiban di Satpol PP Kota Depok. Lalu, transportasi Dinas Perhubungan dan UPTD Terminal serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Juga penanggulangan bencana dan kebakaran serta layanan perpustakaan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Daerah
Bangka Tengah Tanam Padi Go...
Luar Negeri
Aset Beku Iran Cair, Trump ...
Nasional
Kemenbud Dorong Pelurusan S...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.