BPK Sumbar Audit Tata Kelola Keuangan Kota Padang
📅 Kamis, 04 Sep 2025, 16:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan selama 32 hari ke depan terkait tata kelola keuangan Pemerintah Kota Padang untuk memastikan penggunaan keuangan daerah transparan, akuntabel dan sesuai aturan .
"Selain menilai sistem pengendalian internal, pemeriksaan ini juga untuk mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah," kata Pengendali Teknis I BPK RI Perwakilan Sumbar, Muhammad Ilyas di Padang, Kamis.
Ilyas mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pertanggungjawaban belanja barang, jasa, serta belanja modal tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemko Padang.
BPK menjadwalkan pemeriksaan itu berlangsung selama 32 hari ke depan atau terhitung 4 September hingga 20 Oktober 2025.
Menurut Ilyas, Pemko Padang selalu kooperatif dalam hal pemeriksaan keuangan daerah. Langkah itu juga patut dicontoh daerah lain saat tim BPK RI Perwakilan Sumbar melakukan pemeriksaan tahunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan selalu kooperatif, harapannya Pemko Padang mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran menegaskan, keterbukaan pemerintah kota terhadap proses audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumbar penting untuk memastikan seluruh penggunaan keuangan daerah berjalan transparan.
Eks Wali Kota Padang Panjang itu mengatakan, pemeriksaan ini juga sejalan dengan program unggulan Padang Amanah, yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan," ujar dia menegaskan.
Dalam arahannya, Fadly Amran menginstruksikan agar seluruh organisasi perangkat daerah mendukung pemeriksaan atau audit yang dilakukan tim BPK. Sebab, hal ini akan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!