Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamendikdasmen: Sekolah Tidak Boleh Terlibat Demonstrasi

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 17:03 WIB | Oleh:
Wamendikdasmen: Sekolah Tidak Boleh Terlibat Demonstrasi Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pihaknya memberikan pedoman agar sekolah tidak melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi, melainkan tetap fokus dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Ia mengatakan pedoman itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

“SE tersebut memberikan pedoman agar sekolah tidak melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa, melainkan tetap fokus dalam kegiatan belajar mengajar,” kata Wamendikdasmen Atip saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/9).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar memberikan pembinaan kepada para siswa yang sudah terlibat dalam kegiatan unjuk rasa dan mengembalikannya kepada orang tua murid.

Ia pun menegaskan Kemendikdasmen menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebelumnya pada Jumat (29/8), Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran tersebut guna menyampaikan imbauan terkait pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat yang harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen melalui surat edaran itu pula meminta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.