Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Biak: Perlindungan Bahasa Daerah Bentuk Pengakuan Budaya Lokal

📅 Minggu, 31 Agu 2025, 15:50 WIB | Oleh:
Pemkab Biak: Perlindungan Bahasa Daerah Bentuk Pengakuan Budaya Lokal Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Prokompinda
Ket. Persekutuan anak remaja GKI Klasis Biak Selatan menunggu giliran tampil paduan suara gerejawi berbahasa Biak sebagai wujud nyata perlindungan sastra bahasa Biak di satuan pendidikan 2025.

Biak -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pembinaan perlindungan sastra bahasa Biak dengan peraturan daerah sebagai bentuk pengakuan budaya lokal orang asli Papua (OAP)

"Pemda menyampaikan terima kasih atas apresiasi diberikan DPRK terhadap perlindungan bahasa sastra dan budaya Biak tetap terjaga keasliannya," ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, Minggu.

Ia mengatakan, Raperda perlindungan bahasa sastra dan budaya Biak diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah.

Sastra Biak sebagai identitas budaya daerah, lanjut dia, sekaligus mendorong generasi muda untuk mencintai dan menggunakan bahasa Biak dalam berbagai aspek kehidupan.

Dia berharap, dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan bahasa sastra dan budaya Biak dapat menjaga bahasa ibu tetap lestari sepanjang waktu.

Ia berharap, dukungan dari semua masyarakat adat dan para pemangku kepentingan terkait dengan keberadaan regulasi yang mengatur tentang pelestarian bahasa daerah.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kamaruddin menilai, adanya perlindungan bahasa daerah sastra Biak dengan peraturan daerah merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap budaya lokal setempat.

"Perlindungan dan pelestarian bahasa sastra Biak merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberadaan budaya lokal tetap hidup sepanjang waktu," katanya.

Dia berharap, dengan adanya peraturan daerah perlindungan bahasa sastra Biak sebagai bentuk perlindungan budaya daerah orang asli Papua.

Perda perlindungan dan pengembangan bahasa pihak Pemkab Biak Numfor menggunakan produk keputusan DPRK tahun 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.