Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Pangan Minta Koperasi Merah Putih Dipermudah

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 01:30 WIB | Oleh:
Menko Pangan Minta Koperasi Merah Putih Dipermudah Doc: antara
Ket. Menteri Koodinator (Menko) Bidang Pangan Zukifli Hasan (Zulhas)

Semarang – Menteri Koodinator (Menko) Bidang Pangan Zukifli Hasan (Zulhas) meminta Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih diberi kemudahan, bukan dikasihani.


"Jangan ruwet, rakyat minta dipermudah saja. Tidak dikasihani, bukan disedekahi," kata Zulkifli saat meninjau Koperasi Kelurahan Merah Putih Gedawang, Kota Semarang, Kamis (28/8).

Seperti dikutip dari Antara, menurut Zulhas, negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir untuk mempermudah.


"Tidak perlu dikasihani. Kita ingin jadi pengusaha, mau berdaya, kuat," tambahnya.


Ia menegaskan tidak ada pemberian uang untuk Koperasi Merah Putih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


"Tidak ada bagi-bagi duit. Kalau ada bagi-bagi duit, 'nggak' kembali, setahun sudah tutup," katanya.

Koperasi Merah Putih, lanjut dia, memotong mata rantai pasar yang panjang.


Dengan demikian, kata dia, ekonomi bisa lahir dari desa dan kelurahan.


Melalui Koperasi Merah Putih, ia menegaskan akan lahir pengusaha dan wirausahawan dari desa dan kelurahan.


Melalui Koperasi Merah Putih, ia menuturkan Presiden Prabowo Subianto ingin pemberdayaan.

"Jangan rakyat cuma dikasih beras, bantuan tunai. Desa dan kelurahan akan menjadi pusat UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," katanya.

Aturan Izin

Seiring dengan itu, Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi /BKPM sepakat melonggarkan aturan perizinan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar bisa memasarkan produk-produk BUMN.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan ada 80.605 koperasi desa yang sudah memiliki badan hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK).

Meskipun data pengurus, pengawas, dan jenis usaha sudah tercatat, koperasi-koperasi ini tetap memerlukan NIB agar bisa memasarkan produk BUMN seperti gas elpiji, pupuk, dan minyak goreng.

Ia mengungkapkan masih banyak koperasi yang kesulitan untuk mengakses ke perizinan NIB. Padahal untuk mendapatkan akses pembiayaan dari Himbara, Kopdes membutuhkan NIB dan KBLI.

“Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.