Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terbukti Melanggar Qanun Jinayat! Dua Pria di Banda Aceh Dicambuk 76 Kali, Eksekusi Dramatis Ada yang Menangis di Akhir!

📅 Kamis, 28 Agu 2025, 12:50 WIB | Oleh:
Terbukti Melanggar Qanun Jinayat! Dua Pria di Banda Aceh Dicambuk 76 Kali, Eksekusi Dramatis Ada yang Menangis di Akhir! Doc: Mahkamah Syar'iyah Langsa
Ket. Ilustrasi hukum cambuk

JAKARTA - Suasana Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Selasa (26/8/2025) mendadak mencekam sekaligus menyedot perhatian publik. Ratusan pasang mata menyaksikan eksekusi cambuk terhadap dua pria yang terbukti melanggar Qanun Jinayat terkait praktik liwath atau hubungan sesama jenis.

Keduanya menerima hukuman 76 kali cambukan, setelah vonis awal 80 kali dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Saat cambukan terakhir mendarat di punggung, salah satu terpidana tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah di hadapan kerumunan, membuat suasana eksekusi semakin dramatis.

Menurut Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, eksekusi kali ini melibatkan 10 terpidana dari berbagai kasus pelanggaran syariat Islam. Dari jumlah tersebut, empat orang terjerat kasus zina dengan vonis 100 kali cambuk, dua orang dihukum atas kasus khalwat (berdua-duaan bukan muhrim), dua orang pelaku judi, dan dua pria gay yang menjadi sorotan utama.

Kasus ini berawal dari laporan warga pada Rabu (16/4/2025). Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) yang menerima laporan segera bertindak dengan melakukan penggerebekan. 

Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh, hingga akhirnya sidang perdana digelar pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Vonis cambuk yang dijatuhkan menjadi pengingat keras bagi masyarakat Aceh, yang sejak lama menerapkan Qanun Jinayat sebagai hukum berbasis syariat Islam. 

Pelanggaran terhadap aturan ini, baik berupa zina, judi, khalwat, hingga liwath, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan yang harus dihukum di depan publik agar memberi efek jera.

Eksekusi cambuk di Aceh memang kerap menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika melibatkan kasus liwath. Sebagian menilai hukuman ini terlalu kejam, sementara pendukungnya menganggap cambuk di depan umum adalah bentuk nyata penegakan syariat Islam yang sudah disepakati masyarakat setempat.

Bagi kedua pria yang menjalani hukuman ini, air mata yang tumpah di depan khalayak menjadi bukti betapa pedih dan berat konsekuensi dari perbuatan mereka. 

Kini, nama mereka sudah tercatat dalam sejarah panjang eksekusi cambuk di Aceh, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan syariat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Nasional
KPK Menyita 20 Koper dari O...
Daerah
Hujan dan Angin Kencang Men...
Megapolitan
Bawa Sabu 112,13 Gram, Gera...
Advertisement
Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.