Komisi XIII DPR Ngebut Selesaikan RUU Hak Cipta Tahun Ini
📅 Rabu, 27 Agu 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Komisi XIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa rampung pada tahun 2025 ini.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari pemerintah dan kalangan musisi yang nanti akan masuk tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tersebut.
"Siang ini kesepakatan pembentukan tim perumus untuk mulai membahas materi Undang-Undang Hak Cipta ini," kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (27/8).
Selain itu, Komisi XIII DPR akan menjadi pihak yang membahas RUU Hak Cipta setelah dipindahkan dari Badan Legislasi DPR RI. Adapun RUU tersebut merupakan usul perseorangan dari anggota DPR, satu di antaranya Melly Goeslaw.
Menurut ia, RUU Hak Cipta tidak akan hanya terfokus pada pembahasan pengaturan soal royalti, melainkan juga membahas hak cipta secara umum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pun sudah menyampaikan banyak aspirasi soal hak cipta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa perubahan UU Hak Cipta bisa saja menjadi undang-undang baru jika banyak revisinya.
"Kita lihat muatannya, kalau perubahannya lebih dari lima persen, undang-undang baru ya," kata Eddy.
Ia menjelaskan tim perumus undang-undang tersebut akan terdiri dari kalangan musisi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan juga Badan Keahlian DPR.
Sebaiknya Anda baca juga:
"AKSI, VISI, akan bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR, setelah itu akan disampaikan ke pemerintah," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!