Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua Komisi XIII Ingatkan Karya Cipta Tak Hanya Punya Sisi Komersial

📅 Selasa, 26 Agu 2025, 17:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua Komisi XIII Ingatkan Karya Cipta Tak Hanya Punya Sisi Komersial Doc: ANTARA
Ket. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, usai menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan bahwa karya cipta bukan hanya dipandang dari sisi komersial, melainkan juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” ujar Willy.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Willy lantas menyoroti Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya memperbolehkan siapa saja membentuk lembaga manajemen kolektif (LMK) sehingga jumlahnya kini mencapai belasan.

Akibatnya, kata dia, terjadi kebingungan di tengah masyarakat hingga muncul kasus rumah makan kecil yang dipungut royalti hanya karena memutar musik

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” ujarnya.

Dia menekankan penarikan royalti kini akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dia menyatakan pula kesiapan DPR untuk membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Dia menambahkan Komisi XIII DPR RI tinggal menunggu perintah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menggulirkan pembahasan revisi UU Hak Cipta.

“Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani menilai pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta.

Dia mengkritisi tafsir lama yang menyebut event organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun," kata Ahmad Dhani saat menyampaikan pernyataan melalui pesan video.

Dia lantas menjelaskan, "Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Nasional
IPW Dorong Kapolri Perkuat ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.