Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Niaga Jakarta Tetapkan Status PT Sinergi Karya Sejahtera Dalam Keadaan Pailit.

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 11:02 WIB | Oleh:
Pengadilan Niaga Jakarta Tetapkan Status PT Sinergi Karya Sejahtera Dalam Keadaan Pailit. Doc: PT SKS
Ket. Pengadilan Niaga Jakarta menetapkan PT Sinergi Karya Sejahtera dalam status pailit

Jakarta, 24 September 2026 - Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menetapkan status (SKS) PT Sinergi Karya Sejahtera (Dalam Pailit).

Hal tersebut berdasarkan putusan nomor perkara 360/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 September 2026 dengan amar putusan Menyatakan PT Sinergi Karya Sejahtera berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, menunjuk Sdr. Khusaini, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas, serta Pengadilan Niaga Jakarta juga telah menunjuk dan mengangkat Sdr. Dicke Muhdi Gailea, S.H., Sdr. Redho Purnomo, S.H., M.H. dan Sdr. Steven Messakh, S.H., M.M. sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan PT Sinergi Karya Sejahtera.

Sebelumnya ramai diperbincangkan di media nasional, PT SKS dalam keadaan PKPU terkait konflik internal di perusahaan tersebut yang melibatkan Direktur Utama diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang perusahaan.

Akibatnya PT SKS sejak diputuskan PKPU tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan waktu PKPU tetap 270 (dua ratus tujuh puluh) hari tidak dapat mengajukan restrukturisasi utang dan mengajukan proposal perdamaian kepada seluruh kreditor yang menyebabkan PT SKS berada dalam keadaan Pailit.

Bahkan Politisi PSI yang akrab di sapa “Broron” pernah membantu advokasi para karyawan SKS berkaitan dengan masalah penggelapan dana perusahaan ini, sampai terjadi insiden pemukulan dan/atau penganiayaan terhadap Broron sebagai korban, namun pada akhirnya para pihak memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan perdamaian di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Kondisi saat ini PT SKS telah berada dalam keadaan Pailit, seluruh harta kekayaan debitor sepenuhnya berada dalam penguasaan Tim Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas, Redho Purnomo mewakili Tim Kurator menyampaikan kepada awak media bahwa Tim Kurator akan segera melakukan tugas dan fungsi nya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penbayaran Utang, “Kami akan segera melakukan pemberesan harta pailit milik debitor untuk kepentingan para kreditor, dan kami berkomitmen untuk bersikap independensi serta profesional dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Redho.

Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor: 360/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 22 September 2026 telah disahkan jadwal-jadwal Rapat Kreditor dalan Kepailitan PT SKS sesuai dengan pengumuman di media massa dan Berita Negara Republik Indonesia yang telah dipublikasikan Tim Kurator pada tanggal 24 September 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.