Pengadilan Niaga Jakarta Tetapkan Status PT Sinergi Karya Sejahtera Dalam Keadaan Pailit.
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 11:02 WIB | Oleh: Yebdi TrismarJakarta, 24 Agustus 2026 - Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menetapkan status (“SKS”) PT Sinergi Karya Sejahtera (Dalam Pailit).
Hal tersebut berdasarkan putusan nomor perkara 360/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 September 2026 dengan amar putusan Menyatakan PT Sinergi Karya Sejahtera berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, menunjuk Sdr. Khusaini, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas, serta Pengadilan Niaga Jakarta juga telah menunjuk dan mengangkat Sdr. Dicke Muhdi Gailea, S.H., Sdr. Redho Purnomo, S.H., M.H. dan Sdr. Steven Messakh, S.H., M.M. sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan PT Sinergi Karya Sejahtera.
Sebelumnya ramai diperbincangkan di media nasional, PT SKS dalam keadaan PKPU terkait konflik internal di perusahaan tersebut yang melibatkan Direktur Utama diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang perusahaan.
Akibatnya PT SKS sejak diputuskan PKPU tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan waktu PKPU tetap 270 (dua ratus tujuh puluh) hari tidak dapat mengajukan restrukturisasi utang dan mengajukan proposal perdamaian kepada seluruh kreditor yang menyebabkan PT SKS berada dalam keadaan Pailit.
Bahkan Politisi PSI yang akrab di sapa “Broron” pernah membantu advokasi para karyawan SKS berkaitan dengan masalah penggelapan dana perusahaan ini, sampai terjadi insiden pemukulan dan/atau penganiayaan terhadap Broron sebagai korban, namun pada akhirnya para pihak memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan perdamaian di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Kondisi saat ini PT SKS telah berada dalam keadaan Pailit, seluruh harta kekayaan debitor sepenuhnya berada dalam penguasaan Tim Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas, Redho Purnomo mewakili Tim Kurator menyampaikan kepada awak media bahwa Tim Kurator akan segera melakukan tugas dan fungsi nya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penbayaran Utang, “Kami akan segera melakukan pemberesan harta pailit milik debitor untuk kepentingan para kreditor, dan kami berkomitmen untuk bersikap independensi serta profesional dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Redho.
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor: 360/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 22 September 2026 telah disahkan jadwal-jadwal Rapat Kreditor dalan Kepailitan PT SKS sesuai dengan pengumuman di media massa dan Berita Negara Republik Indonesia yang telah dipublikasikan Tim Kurator pada tanggal 24 September 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!