Dinsos DKI Jakarta Umumkan Bantuan Sosial PKD Agustus 2025 Mulai Disalurkan
📅 Selasa, 26 Agu 2025, 13:57 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Dinas Sosial Provisi DKI Jakarta menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi masyarakat penerima manfaat pada bulan Agustus 2025.
Bantuan Sosial PKD tersebut disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025.
Total penerima manfaat mencapai 165.375 orang, terdiri dari penerima manfaat eksisting sebanyak 148.109 orang dengan rincian KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, dan KPDJ 15.013 orang. Sedangkan penerima manfaat baru sebanyak 17.226 orang dengan rincian LJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, dan KPDJ 3.540 orang.
Selain itu, penerima eksisting ditangguhkan namun lolos hasil pemadanan dan pengkinian data sebanyak 40 orang dengan rincian KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, dan KPDJ 2 orang.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan penyaluran bantuan sosial PKD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan keberlangsungan hidup masyarakat rentan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyampaikan, Bantuan Sosial PKD ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengurangan beban masyarakat, khususnya bagi lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal, Selasa (26/8).
Ia menyampaikan, tahapan pencairan penerima bansos PKD Tahun 2025 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 yakni penerima manfaat eksisting dan penerima manfaat baru hasil distribusi kartu ATM sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025 yang telah lolos dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Adapun dana yang akan dilakukan top up yaitu selama satu bulan untuk periode bulan Agustus 2025,” ujar dia.
Ia menjelaskan, bagi penerima manfaat baru tahun 2025, saat ini mash berproses pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM sebanyak 38.958 orang sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025 yang akan datang.
Pemanggilan untuk pembukaan rekening dan distribusi kartu penerima baru dilakukan dua kali, undangan yang pertama dimulai 8 sampai 30 agustus 2025, undangan kedua pada bulan september 2025, berlaku bagi penerima manfaat yang tidak hadir pada undangan pertama.
Iqbal mengatakan, penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kendati demikian, saat ini Kementerian Sosial RI menutup fitur pendaftaran DTKS, mengingat saat ini DTKS sudah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga tidak ada lagi pendaftaran DTKS.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang terbit tanggal 10 Juni 2025,” papar dia.
Iqbal menyampaikan, pada aturan dimaksud, dinyatakan bahwa seluruh warga masyarakat terdata dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraannya. Selanjutnya penentuan penerima bansos ke depannya akan berdasarkan dengan peringkat status kesejahteraan/desil.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!