Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB

📅 Minggu, 17 Agu 2025, 19:07 WIB | Oleh:
Pemkot Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB Doc: antara foto
Ket. Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu (17/8).

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kategori perorangan sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu (17/8).

Ia mengatakan saat ini tarif PBB di Kota Cirebon, masih merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Namun sebagian masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Sebagai bentuk keringanan, kata dia, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025.

Ia menegaskan tidak ada syarat khusus untuk memanfaatkannya, cukup bagi warga Kota Cirebon yang belum melunasi kewajiban pajak.

"Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Edo mengklaim dengan adanya potongan itu, nilai PBB yang dibayar masyarakat pada 2024 justru lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023.

Ia memastikan evaluasi terkait kebijakan tarif PBB terus dilakukan, untuk mencari solusi agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan pembayaran pajak di sektor tersebut.

Menurutnya, pembahasan terkait perubahan kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan lalu sebelum muncul keluhan masyarakat.

"Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standardisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara menuturkan pengalihan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah tidak hanya membawa potensi penerimaan, tetapi juga piutang.

Ia menyebutkan piutang PBB yang sudah dihapus hingga 2009 nilainya hampir Rp30 miliar. Sementara dari 2010 sampai 2024, piutang tercatat hampir Rp100 miliar berdasarkan neraca.

"Kalau penghapusan piutang PBB di atas Rp5 miliar harus persetujuan DPRD, sedangkan di bawah Rp5 miliar cukup keputusan wali kota," katanya.

Mastara menjelaskan upaya penagihan tetap dijalankan, salah satunya dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun ke belakang pada SPPT PBB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.