Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk Mencegah Korban Lebih Banyak, Perlu Investigasi Pecandu Roblox

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 02:06 WIB | Oleh:
Untuk Mencegah Korban Lebih Banyak, Perlu Investigasi Pecandu Roblox Doc: ist
Ket. Roblox

JAKARTA -Saat ini para orangtua perlu mencermati perilaku anak-anaknya. Jangan-jangan mereka sudah kecanduan gim Roblox, seperti disinyalemen. Terkait masalah korban Roblox, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) investigasi korban dampak negatif gim daring Roblox.

"Kami minta Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," kata Komisioner KPAI, Kawiyan, di Jakarta, Senin. Kawiyan menyatakan anak-anak yang menjadi korban platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan gim daring mengalami dampak luar biasa baik secara fisik, psikis, mental maupun sosial.

Dia menyebut ada banyak anak yang menjadi korban negatif gim daring. Misalnya, mereka memainkan tidak sesuai dengan klasifikasi umur. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan gim sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi,  cyberbullying, dan mengajarkan kekerasan.

Kelalaian PSE dalam mengoperasikan sistem elektronik juga membuat anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban. Maka, lanjut Kawiyan, Kementerian Komdigi harus investigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif gim baik secara kuantitas/angka maupun stadiumnya.

Bukan hanya Roblox, tetapi juga gim yang lainnya. "Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran Kementerian Komdigi," ucapnya. Adapun sanksi atau tindakan yang dapat dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tertuang dalam Pasal 16B UU ITE yaitu berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.

Kemudian, UU ITE maupun Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang merupakan turunan UU ITE mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” ucapnya.

Sebelumnya, KPAI minta pemerintah blokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar undang-undang (UU) hak anak sesuai dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

24 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.