Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Modus Keji di BUMN! Proyek Fiktif PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar, KPK Sita Uang Tunai Rp39,5 Miliar

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 14:00 WIB | Oleh:
Modus Keji di BUMN! Proyek Fiktif PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar, KPK Sita Uang Tunai Rp39,5 Miliar Doc: ANTARA/Ahmad Wijaya
Ket. Logo PT PP (Persero)

Jakarta — Dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan dan menyita uang tunai senilai Rp 39,5 miliar dalam kasus proyek fiktif yang dilaporkan merugikan keuangan negara hingga Rp 80 miliar. Penyelidikan mengungkap modus licik berupa tagihan palsu untuk mencairkan anggaran perusahaan, yang dimanfaatkan untuk memperkaya sekelompok orang.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus kejahatan ini terjadi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP pada periode 2022–2023. Tagihan palsu dibuat seolah-olah proyek benar-benar dikerjakan oleh subkontraktor, padahal proyek tersebut tidak pernah ada. Bukti invoice tetap diterbitkan dan pembayaran dicairkan meski tanpa ada realisasi pekerjaan dan akhirnya mengalir ke rekening individu yang terafiliasi dengan pelaku.

Setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK pun melacak aliran keuangan yang masuk ke pihak-pihak terduga lain. Tak hanya rupiah, sebelumnya pihak penyidik juga berhasil menyita dana sebesar US$ 3,5 juta sebagai bagian dari penyidikan.

Kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 80 miliar berdasarkan perhitungan sementara KPK. Selain itu, surat larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan untuk dua orang berinisial DM dan HNN, guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia saat proses penyidikan berlangsung.

Pada aspek teknis, modus operandi berupa proyek fiktif ini juga melibatkan kerjasama dari sejumlah pihak di dalam dan luar korporasi. KPK telah memanggil lebih dari lima saksi dari jajaran internal PT PP, termasuk pimpinan proyek dan staf akuntansi, untuk menggali detail rekayasa anggaran.

Kasus ini semakin mempertegas bahaya kejahatan anggaran di sektor BUMN, khususnya ketika pengawasan internal longgar dan akuntabilitas lemah. Tagihan palsu, yang seharusnya menjadi tanda bahaya dalam sistem pengadaan, justru dimanfaatkan untuk membobinasi sistem dan memperkaya diri. Kini KPK meneruskan penelusuran untuk menemukan semua aktor yang terlibat serta memastikan pengembalian kerugian negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Jakut Tertibkan Bang...
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.