Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Salah satu masalah krusial di dalam implementasi UU Tipikor 1999 adalah dimasukkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terutama di dalam praktik karena penyidik dan penuntut saja juga hakim tidak memiliki pendidikan akuntansi sehingga memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga negara satusatunya diberi mandat UUD 45.

 Sehubungan dengan banyaknya perkara korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara maka telah terjadi penumpukan perkara di Kejaksaan dan KPK.

Dalam hal ini dipastikan BPK saja menghadapi masalah sumber daya manusia karena selain tugasnya membantu Kejaksaan dan KPK juga tugas rutin memeriksa kinerja K/L setiap tahun cukup menyita waktu dan tenaga sehingga kejaksaan dan KPK beralih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dengan putusan MK dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),

 tugas menghitung kerugian keuangan negara diperluas meliputi lembaga audit tercatat di Kementerian Keuangan. Akibat dari beragamnya lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara maka dipastikan terdapat disparitas hasil audit di antara lembaga audit tersebut yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum sebagaimana dikehendaki dalam Putusan MK bahwa, penghitungan kerugian keuangan negara harus atau perekonomian negara harus nyata dan pasti (actual lost).

Hal yang sama telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian kerugian keuangan negara secara nyata meliputi kerugian pusat/daerah- APBN dan APBD.

Namun, kerugian perekonomian negara sampai saat ini tidak memiliki dasar hukum penghitungan auditnya, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 27 UU Tipikor telah peringatkan bahwa yang dimaksud dengan “tindak pidana yang sulit pembuktiannya” antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditas berjangka atau di bidang moneter dan keuangan yang, a) bersifat lintas batas teritorial, b) dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, dan c) dilakukan oleh penyelenggara negara.

Merujuk penjelasan Pasal 27 UU Tipikor jelas bahwa kerugian perekonomian negara tidak mudah dan dapat dipastikan hasil auditnya sehingga sulit memenuhi putusan MK dan UU Perbendaharaan negara bahwa kerugiannya harus bersifat actual lost, bukan potential lost.

Standar Audit

Untuk membedakan kedua “lost” tersebut, rujukan utama adalah standar audit yang jelas dan rinci serta pasti parameter penghitungan ada tidaknya kerugian negara; untuk kerugian keuangan negara telah terdapat rujukan UU dan Peraturan BPK yang berlaku bagi auditor BPK di dalam mencari dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan merujuk penghitungan pada dana-dana yang terdapat pada APBN dan APBD.

 Hal ini dapat diketahui dari Bagian Menimbang UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Merujuk ketentuan UU aquo jelas bahwa standar audit BPK/ BPKP dan lembaga audit lainnya dapat digunakan dalam pemeriksaan dana APBN dan APBD.

Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara (pkn ) sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan pkn untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi; hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.

Tuntutan Pidana Bukan Satu-satunya

Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

44 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.