Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Merujuk pada obsesi tujuan undang-undang tindak pidana korupsi dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes); sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 Ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti,

 sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

 Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata; yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kejuaraan Seluncur Es Terbuka Asia 2026

15 menit yang lalu | Wahyu AP

Olahraga
Kejuaraan Seluncur Es Terbu...

Realisasi PNBP Sumatera Selatan

20 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Realisasi PNBP Sumatera Sel...

Optimalisasi pengelolaan sampah TPS 3R

21 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Optimalisasi pengelolaan sa...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.