Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Batas Administratif IKN Diklarifikasi Jelang Pemdasus

📅 Kamis, 07 Agu 2025, 03:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Batas Administratif  IKN Diklarifikasi  Jelang Pemdasus Doc: Antara
Ket. Tim batas wilayah sedang berada di salah satu titik patok batas wilayah antara IKN dengan daerah delineasi.

PENAJAM - Batas administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diklarifikasi menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) oleh Otorita IKN.

“Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati ketika ditanya mengenai pelaksanaan pemdasus di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (6/8). Langkah tersebut penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama pada masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai pemdasus.

Otorita IKN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mencapai kesepakatan penting terkait penegasan batas wilayah IKN.

Penegasan batas wilayah berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, jelas Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita IKN Kuswanto, dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara-IKN dan lima titik di perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara-IKN.

“Selanjutnya dilakukan detail teknis tim gabungan dari OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Kuswanto.

Kesepakatan batas wilayah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.

Kehadiran tim bukan hanya menetapkan batas wilayah, tegas Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang juga memimpin tim La Ode Ahmad P Bolombo, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN.

Kemendagri komitmen terus mendampingi proses hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kota Balikpapan.

“Badan Informasi Geospasial (BIG) juga bakal melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah, penegasan batas wilayah tersebut diharapkan transisi menuju penyelenggaraan Pemdasus IKN tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak,” jelas La Ode Ahmad. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Ekonomi
OJK Ungkap Industri Keuanga...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.