Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demi Persatuan, 6 Napi Makar di Papua Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo

📅 Selasa, 05 Agu 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Demi Persatuan, 6 Napi Makar di Papua Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Doc: Antara
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Selasa (4/8/2025).

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan sebanyak enam narapidana terkait kasus makar (kekerasan) tanpa senjata di Papua mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Senin (4/8), dia mengungkapkan pemberian amnesti kepada para narapidana makar di Papua tersebut merupakan simbol untuk menyatukan bangsa.

"Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya," ungkap Supratman.

Dihubungi secara terpisah di Jakarta, Selasa, Menkum membeberkan keenam narapidana dimaksud, yakni Josephien Tanasale yang berasal dari Ambon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.) dari Papua yang ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; serta Alex Bless dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Lalu, Yance Kambuaya alias Yance dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 5 tahun; Adolof Nauw dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun; serta Hilkia Isir dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Melalui amnesti, Supratman mengatakan Presiden Prabowo ingin mengajak semua komponen bangsa, kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, bisa bersama-sama bersatu.

"Apalagi pemberian amnesti ini tidak hanya diberikan kepada mereka, tetapi pada total 1.178 narapidana," tuturnya.

Dari total 1.178 narapidana, tercatat sebanyak 1.017 orang merupakan narapidana kasus pengguna narkotika, enam orang terkait kasus tindak pidana makar, empat orang terkait kasus penghinaan terhadap kepala negara, 150 orang berkebutuhan khusus, serta satu orang terkait tindak pidana lainnya.

Lebih perinci, sebanyak 150 narapidana berkebutuhan khusus meliputi 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 16 orang penderita paliatif, satu orang disabilitas intelektual, serta 55 orang berusia lebih dari 70 tahun.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Daru 1.178 narapidana yang diberikan amnesti oleh Presiden, antara lain terdapat pula Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Penataan Kawasan Unggulan R...

Hasil Penataan Jalan Rasuna Said Segera Diresmikan

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
Nasional
KPK Dalami Pembelian ATG pa...
Olahraga
Persita Cuci Gudang, Robohk...
Olahraga
Piala Dunia, Laga Meksiko V...
Megapolitan
Dinas PPKUKM DKI Optimalkan...
Megapolitan
Aset Negara Harus Diselamat...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PWNU Jateng dan DIY Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.