Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bandel Masih Open Dumping, TPA Jalupang Kena Sanksi KLH, Ini yang Dilakukan Pemkab Karawang

📅 Selasa, 05 Agu 2025, 09:40 WIB | Oleh:
Bandel Masih Open Dumping, TPA Jalupang Kena Sanksi KLH, Ini yang Dilakukan Pemkab Karawang Doc: Instagram/@ckpinfo
Ket. TPA Jalupang di Karawang kena sanksi karena masih memakai sistem open dumping.

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat siap menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan sistem penanganan sampah di Tempat Pembuangan/Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Iwan Ridwan saat dihubungi di Karawang, Selasa (5/8), mengatakan TPA Jalupang dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih menggunakan sistem open dumping.

TPA yang dikenakan sanksi itu bukan hanya TPA Jalupang di Karawang, tetapi ada 346 TPA kabupaten/kota se-Indonesia yang juga mendapat sanksi administratif. Termasuk TPA Sarimukti yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa-Barat.

Dengan adanya sanksi administratif itu, kata dia, secara bertahap harus diubah sistem pengolahan sampah di TPA, dari open dumping menjadi control landfill atau sistem pembuangan sampah yang merupakan perbaikan atau peningkatan dari sistem open dumping.

Open dumping merupakan cara pembuangan sampah secara sederhana. Jadi sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah

Sedangkan dalam sistem control landfill, sampah dipadatkan dan diratakan dengan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala (biasanya setiap lima hingga tujuh hari) untuk mengurangi bau, perkembangbiakan lalat, dan emisi gas metana.

"Secepatnya (diubah sistem dari open dumping menjadi control landfill). Mudah-mudahan akhir tahun 2025 atau tahun 2026 sudah ada perubahan," katanya.

Catatan Kementerian Lingkungan Hidup, cara open dumping di TPA sampah sudah tidak diperkenankan lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 44 undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka), maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.