Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Amnesti Gus Nur dari Prabowo Picu Pro Kontra, Kasus Ijazah Jokowi Panas Lagi

📅 Selasa, 05 Agu 2025, 10:38 WIB | Oleh:
Amnesti Gus Nur dari Prabowo Picu Pro Kontra, Kasus Ijazah Jokowi Panas Lagi Doc: Antara Foto
Ket. Sidang putusan Gus Nur

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana dalam kasus penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Nama Gus Nur secara eksplisit tercantum dalam salinan Keppres tersebut. Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan dari negara atas suatu tindak pidana, yang menjadi hak prerogatif presiden sesuai konstitusi.

Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari unggahan podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official” pada 26 dan 27 September 2022. Dalam tayangan tersebut, Gus Nur menghadirkan Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Video berjudul “Gus Nur, Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” itu kemudian menjadi dasar penyelidikan hukum.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Kota Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Gus Nur dengan dakwaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gus Nur sempat menyatakan dalam pleidoinya bahwa dirinya hanya bertindak sebagai tuan rumah dalam podcast, sementara konten sepenuhnya disampaikan oleh narasumber.

Tidak menerima putusan tersebut, Gus Nur mengajukan banding. Pada 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukumannya menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dasar pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yakni menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Setelah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025, kini Gus Nur sepenuhnya bebas berkat pemberian amnesti dari Presiden Prabowo. Keputusan ini menjadi bagian dari langkah awal Prabowo dalam memanfaatkan kewenangan konstitusionalnya sebagai kepala negara, sekaligus membuka babak baru dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.