Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Transaksi Kripto Tembus Rp32 Triliun, Investor RI Makin Berani Spekulasi Digital

📅 Senin, 04 Agu 2025, 22:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Transaksi Kripto Tembus Rp32 Triliun, Investor RI Makin Berani Spekulasi Digital Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Aset kripto.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi aset kripto pada Juni 2025 mencapai Rp32,31 triliun, mencerminkan dinamika yang tetap aktif di tengah regulasi yang semakin diperkuat.

Nilai tersebut menandakan bahwa kripto masih menjadi instrumen investasi yang diminati, khususnya oleh generasi muda dan investor retail yang mencari diversifikasi portofolio di luar instrumen konvensional.

Namun, tingginya nilai transaksi ini juga menjadi sinyal bagi otoritas untuk terus memperkuat kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen, mengingat volatilitas pasar kripto dan potensi risiko sistemik yang dapat timbul jika tidak diatur secara adaptif dan progresif.

“Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (4/8).

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun ini (secara year to-date/ytd) pada Januari-Juni 2025 telah tercatat senilai Rp224,11 triliun.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik, yang juga terlihat dari meningkatnya jumlah konsumen aset kripto.

Hasan menyampaikan jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 tumbuh 5,18 persen secara bulanan (month-to-month) dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025.

“Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025,” ucapnya.

Pihaknya mencatat terdapat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan per Juli 2025 dan telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.

Selain itu, OJK kini tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

Sebagai upaya untuk mengembangkan ekosistem kripto yang lebih berintegritas, OJK juga sedang mempersiapkan pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto.

Hasan mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.

Ia menuturkan bahwa implementasi teknologi tersebut juga akan mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

31 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.