Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usai Abolisi-Amnesti, Menkum Tegaskan Presiden Terus Berantas Korupsi

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 22:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usai Abolisi-Amnesti, Menkum Tegaskan Presiden Terus Berantas Korupsi Doc: ANTARA
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan terus melakukan pemberantasan korupsi setelah memberikan abolisi dan amnesti yang di antaranya termasuk terdakwa kasus rasuah.

“Tidak usah khawatir, Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum,” kata Supratman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Menkum mengatakan pengampunan hanya diberikan kepada dua terdakwa kasus korupsi, yakni amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Menurut dia, amnesti dan abolisi itu tidak menurunkan semangat pemberantasan korupsi. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.

“Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tuturnya.

Supratman pun menyebut Presiden mendengarkan suara publik. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena pemberantasan korupsi ke depannya tidak terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini.

“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan. Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Menkum juga mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom murni hak prerogatif Presiden.

“Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujarnya.

Pengampunan, imbuh dia, diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.

“Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik, dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” kata Menkum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.