Waduh! Pegawai Imigrasi di Bali Sekongkol dengan WN Russia Celakai WN Lithuania
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 14:30 WIB | Oleh: Lili LestariHingga, Tim Resmob Polda Bali bersama Jatanras Polda NTB melacak kendaraan para pelaku di Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat.
Pada Senin 21 Juli 2025, para pelaku terekam CCTV berada di sebuah resto di area Central Kuta Mandalika hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dua oknum imigrasi yang turut bersama mereka melakukan kejahatan yakni Ernest Esmail dan Yopita Barinda Putri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!