Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI Tidak Nikmati Peningkatan PDB di OECD, Jika Lamban Sesuaikan Regulasi

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RI Tidak Nikmati Peningkatan PDB di OECD, Jika Lamban Sesuaikan Regulasi Doc: istimewa
Ket. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

JAKARTA - Lembaga kajian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut inisiatif keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berpeluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Peneliti dan Analis Kebijakan CIPS, Hasran mengatakan dengan keanggotaan Indonesia di OECD diharapkan dapat mengurangi hambatan nontarif, memperluas akses pasar dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keberlanjutan, yang merupakan kunci utama untuk memperluas akses pasar ke Eropa.

“Keanggotaan Indonesia dalam keanggotaan OECD sangat penting, namun dibutuhkan adanya penyesuaian regulasi nasional, termasuk di bidang perdagangan dan keberlanjutan,” kata Hasran dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/7).

Sebagai konsekwensi dari bergabungnya Indonesia ke OECD, Hasran menyatakan perlu melakukan berbagai penyesuaian yang merupakan bentuk adaptasi Indonesia dengan standar OECD.

Hal itu juga memungkinkan Indonesia untuk mencapai kemajuan dengan praktik terbaik global, menarik investasi dan meningkatkan konsistensi regulasi di sektor utama.

Pertumbuhan PDB Indonesia diperkirakan akan meningkat sebesar 0,78 persen lebih tinggi dalam jangka pendek (2028-2030) dan 0,92 poin persen lebih tinggi dalam jangka menengah (2031-2035) dibandingkan skenario tanpa aksesinya ke OECD.

Negara-negara seperti Meksiko, Kosta Rika dan Kolombia jelasnya telah menunjukkan keanggotaan mereka meningkatkan kualitas kebijakan dan kinerja ekonomi secara signifikan.

Meksiko, misalnya, sebelum bergabung dengan OECD menerima Foreign Direct Investment (FDI) sebesar 4,3 miliar dollar AS pada tahun 1992. Namun setelah resmi menjadi anggota OECD pada tahun 1994, FDI yang masuk ke negaranya meningkat menjadi 11,6 miliar dollar AS.

Saat ini, ekspor Indonesia ke pasar OECD menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun. Selain itu, struktur ekspor masih didominasi oleh sektor-sektor ekstraktif, seperti energi dan mineral.

Sementara sektor nonekstraktif, misalnya manufaktur, dengan produk seperti alas kaki dan tekstil justru stagnan dan belum menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Untuk memastikan melancarkan aksesi Indonesia sebagai anggota OECD, CIPS merekomendasikan beberapa hal. Pertama, reformasi regulasi dibutuhkan untuk menyelaraskan regulasi Indonesia dengan standar OECD.

Meskipun sebagian besar regulasi Indonesia di bidang-bidang ini sebagian sesuai dengan instrumen OECD, beberapa perubahan penting pada legislasi akan membantu proses aksesi.

Kedua, Indonesia direkomendasikan untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumennya atau UU PK (UU No. 8/1999). Meskipun telah mengakomodasi beberapa ketentuan dalam instrumen hukum OECD, UU PK tersebut tidak memasukkan perlindungan konsumen anak atau perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik.

Selanjutnya, Indonesia direkomendasikan untuk mengurangi hambatan non-tarif untuk membantu menurunkan biaya kepatuhan terkait perdagangan, khususnya di sektor-sektor yang terkait erat dengan ekspor dan integrasi rantai pasok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Lewandowski Resmi ke Chicag...
Luar Negeri
Penutupan Selat Hormuz Gunc...
Daerah
MTQ X Kaltara 2026 Memperko...
Peternak Menjerit Harga Telur Anjlok, Desak Solusi Cepat dan Aturan Baru Pemerintah

Peternak Menjerit Harga Telur Anjlok, Desak Solusi Cepat dan Aturan Baru Pemerintah

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.