Disdik DKI Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025, Prioritaskan Siswa Baru di Sekolah Swasta
📅 Kamis, 31 Jul 2025, 15:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Getty Images
JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun ajaran 2025 mulai Rabu (30/7/2025), sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi @disdikdki. Program ini bertujuan membantu meringankan beban biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, khususnya yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.
Umumnya, peserta didik baru di sekolah swasta dihadapkan pada kewajiban membayar biaya masuk yang digunakan untuk operasional sekolah. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, beban ini kerap menjadi penghalang utama, apalagi bila disertai kewajiban membayar SPP bulanan dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang menyebut tiga faktor utama anak putus sekolah, yakni keterbatasan ekonomi, minimnya sarana prasarana, dan pernikahan dini. Data dari Portal Data Pendidikan juga menunjukkan bahwa jumlah satuan pendidikan swasta lebih banyak dibanding sekolah negeri, sehingga akses terhadap pendidikan terjangkau menjadi tantangan tersendiri.
Melalui BPMS, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mewujudkan pendidikan yang adil dan merata dengan memberi bantuan biaya masuk bagi siswa baru. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020, dengan besaran bantuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SD/MI: maksimal Rp 1.000.000
-
SMP/MTs: maksimal Rp 1.500.000
-
SMA/SMK/MA: maksimal Rp 2.500.000
Persyaratan penerima BPMS, antara lain:
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Berusia 6–21 tahun
-
Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
-
Termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial, yakni:
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
-
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!