Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disdik DKI Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025, Prioritaskan Siswa Baru di Sekolah Swasta

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 15:30 WIB | Oleh:
Disdik DKI Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025, Prioritaskan Siswa Baru di Sekolah Swasta Doc: Getty Images

JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun ajaran 2025 mulai Rabu (30/7/2025), sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi @disdikdki. Program ini bertujuan membantu meringankan beban biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, khususnya yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.

Umumnya, peserta didik baru di sekolah swasta dihadapkan pada kewajiban membayar biaya masuk yang digunakan untuk operasional sekolah. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, beban ini kerap menjadi penghalang utama, apalagi bila disertai kewajiban membayar SPP bulanan dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang menyebut tiga faktor utama anak putus sekolah, yakni keterbatasan ekonomi, minimnya sarana prasarana, dan pernikahan dini. Data dari Portal Data Pendidikan juga menunjukkan bahwa jumlah satuan pendidikan swasta lebih banyak dibanding sekolah negeri, sehingga akses terhadap pendidikan terjangkau menjadi tantangan tersendiri.

Melalui BPMS, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mewujudkan pendidikan yang adil dan merata dengan memberi bantuan biaya masuk bagi siswa baru. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020, dengan besaran bantuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:

Persyaratan penerima BPMS, antara lain:

  1. Berusia 6–21 tahun

  2. Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta

  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

  4. Termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial, yakni:

    • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    • Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Ratusan Remaja Mendaftar Ik...
Megapolitan
Rute KRL Tanah Abang-Rangka...

Distribusi Kekayaan Harus Diperkuat

46 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Distribusi Kekayaan Harus D...

Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing

46 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.