67 KK Eks Kampung Bayam Resmi Huni HPPO JIS, Anak-anak Dijamin Tetap Sekolah
📅 Selasa, 29 Jul 2025, 19:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA – Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam resmi menandatangani kontrak hunian di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada Selasa (29/7). Penandatanganan kontrak yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara itu menandai dimulainya proses pemindahan warga secara bertahap ke hunian baru mereka.
Kesepakatan ini ditandatangani bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola, yang turut memberikan fasilitas bebas sewa selama enam bulan dan kesempatan kerja di lingkungan JIS dengan upah setara Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta. Warga yang sebelumnya menghuni Rusun Nagrak menyatakan kesepakatan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang mereka.
“Setelah mendengar penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Pak Adi dari Jakpro, kami sepakat pindah ke HPPO. Terima kasih atas perhatian yang akhirnya kami terima dari Pak Gubernur,” ujar Shirley Aplonia (42), perwakilan warga, dalam acara sosialisasi dan serah terima kunci.
Turut hadir dalam acara ini Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan tokoh masyarakat eks Kampung Bayam.
Direktur Jakpro, Adi Adnyana, menyatakan bahwa seluruh 126 unit tipe 36 di HPPO telah disiapkan dengan fasilitas dasar lengkap dan sudah melalui uji kelayakan, termasuk sambungan listrik serta air bersih. Ia menegaskan bahwa masa bebas sewa hingga enam bulan tidak akan dihitung sebagai utang oleh penghuni.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fasilitas tambahan pun telah disediakan, di antaranya lahan urban farming seluas 4.000 meter persegi dan kolam budidaya ikan. Warga juga diberi akses bekerja di operasional JIS selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kebijakan relokasi ini merupakan arahan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang meminta agar tidak satu pun warga eks Kampung Bayam tertinggal dari program hunian layak. Seluruh proses hukum dan isi kontrak juga telah dikonsultasikan dengan pihak kepolisian serta kejaksaan untuk memastikan aspek legal yang kuat.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan bahwa Pemkot akan membantu proses transisi pendidikan anak-anak warga eks Kampung Bayam.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami akan koordinasikan agar anak-anak bisa tetap melanjutkan sekolah di sekitar kawasan hunian barunya. Kami pastikan tidak ada yang putus sekolah akibat relokasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penataan hunian ini dilakukan secara manusiawi, inklusif, dan berkeadilan, sesuai dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta. Salah satu langkah konkret adalah menetapkan masa tenggang hingga 31 Desember 2025 sebelum warga mulai membayar sewa, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sosialisasi awal kepada 35 perwakilan warga telah dilakukan sehari sebelumnya, pada Senin (28/7), guna menyampaikan isi kontrak dan masa transisi. Pemerintah berharap masa adaptasi ini dapat dimanfaatkan warga untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dan sosial mereka.
“Kami ingin warga bisa mandiri lebih dulu, baru kemudian memikirkan kewajiban sewa. Prinsipnya, relokasi ini harus adil dan tidak menambah beban warga,” kata Hendra menutup pernyataannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!