Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Visa Schengen Multi Entry Berlaku Hingga 5 Tahun

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 17:34 WIB | Oleh:
Visa Schengen Multi Entry Berlaku Hingga 5 Tahun Doc: AFP
Ket. Visa Schengen. WNI saat ini dapat mengajukan permohonan visa Schengen Multiple Entry dengan masa berlaku yang lebih lama.

JAKARTA - Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa Uni Eropa telah mengadopsi aturan visa Schengen yang lebih menguntungkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam keterangan di laman Web resmi Uni Eropa pada Kamis (24/7), mereka menyatakan bahwa melalui aturan tersebut, WNI saat ini dapat mengajukan permohonan visa Schengen Multiple Entry dengan masa berlaku yang lebih lama.

Delegasi tersebut menyebutkan bahwa pada 23 Juli 2025, Komisi Eropa mengadopsi aturan khusus tentang penerbitan visa masuk ganda bagi warga negara Indonesia, yang lebih menguntungkan daripada aturan standar Kode Visa yang berlaku hingga saat ini.

Sistem visa berjenjang baru tersebut, kata mereka, akan memberikan akses lebih mudah ke visa dengan masa berlaku bertahun-tahun.

Berdasarkan sistem visa ‘cascade’ yang baru diadopsi di Indonesia, WNI yang bermukim di Eropa kini dapat diberikan visa Schengen Multi-Entri yang berlaku selama lima tahun setelah memperoleh dan menggunakan satu visa sah dalam tiga tahun sebelumnya, jika paspor tersebut masih memiliki masa berlaku yang cukup.

Selama masa berlaku visa tersebut, pemegangnya bisa memperoleh hak perjalanan yang setara dengan warga negara bebas visa.

Keputusan itu, menurut mereka, menandai pencapaian penting dalam hubungan Uni Eropa-Indonesia, dan diumumkan selama pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli.

Perjanjian tersebut merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memperkuat hubungan antarmasyarakat, seiring dengan kemajuan dalam perdagangan dan pendidikan.

Visa Schengen memungkinkan pemegangnya untuk bepergian bebas di wilayah Schengen untuk kunjungan singkat maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Visa tersebut tidak terikat pada tujuan, tetapi tidak memberikan hak untuk bekerja.

Sementara itu, wilayah Schengen sendiri terdiri dari 29 negara Eropa, 25 di antaranya adalah negara Uni Eropa.

Negara-negara itu antara lain Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Estonia, Yunani, Spanyol, Prancis, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Hungaria, Malta, Belanda, Austria, Polandia, Portugal, Rumania, Slovenia, Slowakia, Finlandia, dan Swedia, bersama dengan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.