Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Terkait Kasus Suap Harun Masiku

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 16:45 WIB | Oleh:
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Terkait Kasus Suap Harun Masiku Doc: Antara

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan bukti kuat bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku. Dakwaan pertama jaksa yang menuduh Hasto menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto diyakini menalangi dana suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati. Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa terkait dugaan perintangan penyidikan tidak cukup meyakinkan.

Vonis ini menjadi babak penting dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Publik menunggu apakah KPK akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Pemkab Lumajang Akui Terjad...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.