Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Terkait Kasus Suap Harun Masiku

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 16:45 WIB | Oleh:
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Terkait Kasus Suap Harun Masiku Doc: Antara

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan bukti kuat bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku. Dakwaan pertama jaksa yang menuduh Hasto menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto diyakini menalangi dana suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati. Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa terkait dugaan perintangan penyidikan tidak cukup meyakinkan.

Vonis ini menjadi babak penting dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Publik menunggu apakah KPK akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Suka banget sama imbauan ini karena memang ketenangan ...
    terimakasih bapak panglima,TNI siap menjaga keamanan masyarakat INdonesia
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Rona
Marvel Studios Siapkan Film...
Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...
Daerah
BNPB: Karhutla di Magetan d...

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KAI Beri Promo Diskon Tiket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.