Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Grab Dukung Langkah Pemerintah Tinjau Lagi Struktur Tarif Ojol

📅 Selasa, 22 Jul 2025, 08:15 WIB | Oleh:
Grab Dukung Langkah Pemerintah Tinjau Lagi Struktur Tarif Ojol Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi tarif ojol

JAKARTA - Perusahaan layanan transportasi daring berbasis aplikasi (aplikator) Grab Indonesia, mendukung langkah pemerintah untuk meninjau kembali struktur biaya jasa atau tarif transportasi daring seperti ojek dan taksi online.

“Sampai saat ini, Grab terus berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait, terutama Kementerian Perhubungan, untuk mendukung implementasi kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan mitra pengemudi, kenyamanan pengguna, dan keberlangsungan industri secara keseluruhan,” kata Chief of Public A?airs, Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).

Tirza mengatakan, pihaknya memahami bahwa selama lebih dari tiga tahun terakhir, belum ada penyesuaian biaya jasa yang signifikan, sementara di lapangan, mitra pengemudi menghadapi peningkatan biaya hidup dan operasional.

“Sehingga, Grab melihat bahwa kajian penyesuaian biaya jasa merupakan langkah yang tepat untuk membangun ekosistem transportasi yang lebih adil, berkelanjutan, dan mengayomi semua pihak,” ujar dia.

“Kami percaya bahwa wacana ini perlu dikaji secara menyeluruh dan proporsional karena Grab menyadari bahwa baik pengguna maupun mitra pengemudi memiliki kebutuhan dan preferensi yang beragam,” imbuhnya.

Ia mengatakan, saat ini, tersedia berbagai platform layanan di pasar, termasuk yang menawarkan skema komisi lebih rendah dari 20 persen.

Dalam ekosistem yang terbuka dan kompetitif ini, setiap mitra Tirza sebut memiliki keleluasaan untuk memilih platform yang paling sesuai dengan harapan dan kebutuhannya.

“Grab percaya bahwa dalam lanskap tersebut, kualitas layanan, keberlanjutan dukungan, dan komitmen terhadap kesejahteraan mitra akan menjadi faktor pembeda yang utama,” ujar Tirza.

“Sejalan dengan itu, kami memandang bahwa usulan penurunan komisi hingga 10 persen tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan,” imbuhnya.

Komisi yang diterapkan saat ini, lanjut Tirza, digunakan tidak hanya sebagai biaya penggunaan aplikasi, tetapi juga untuk mendukung berbagai aspek penting yang dijalankan Grab bagi mitra pengemudi.

seperti layanan bantuan dan operasional 24/7, asuransi kecelakaan bagi mitra dan pengguna, fasilitas edukasi dan pengembangan kapasitas, program kesejahteraan dan insentif yang bersifat sukarela.

“Untuk itu, Grab terus berupaya menjaga keterjangkauan layanan di tengah kenaikan biaya jasa melalui berbagai inisiatif, seperti program subsidi tarif, diskon, serta loyalitas pelanggan,” kata Tirza.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar

Beregu Bulu Tangkis Asian Games Mulai 20 September

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Beregu Bulu Tangkis Asian G...
Olahraga
Rama Fazza Fauzan dan Fauza...

Cara Mengembangkan Destinasi Piknik Saung Eling Bogor

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Cara Mengembangkan Destinas...
Daerah
Jangan Lengah, Desa Piknik ...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.