Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AMPHURI Tegaskan Kawal Revisi UU Haji dan Umrah, Pastikan Berpihak ke Semua

📅 Senin, 21 Jul 2025, 07:15 WIB | Oleh:
AMPHURI Tegaskan Kawal Revisi UU Haji dan Umrah, Pastikan Berpihak ke Semua Doc: antara foto
Ket. AMPHURI

JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

Pengawalan tersebut, menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, dilakukan agar hasil dari revisi undang-undang itu memuat beragam aturan yang berpihak pada semua pihak, termasuk para pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

"Dengan penuh keyakinan dan optimis, kami siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” kata Firman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/7).

Menurutnya, potensi ketidakberpihakan itu dapat dilihat dari ketiadaan draf resmi revisi UU Haji pada saat ini. AMPHURI mengkhawatirkan ketiadaan draf dapat memunculkan kebijakan baru yang tidak mempertimbangkan keberlangsungan usaha penyelenggaraan haji dan umrah.

Sejalan dengan itu, AMPHURI mendorong DPR, khususnya Badan Legislasi dan Komisi VIII, untuk segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 agar pembahasan dapat melibatkan masukan publik secara lebih luas.

“AMPHURI juga berharap dalam perubahan UU tersebut terdapat pemisahan yang jelas antara regulator dan operator agar fungsi pengawasan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Komitmen itu pun telah ditegaskan AMPHURI dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 yang digelar di Yogyakarta, Minggu (20/7), dengan tema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global.

Dalam Mukernas yang menghadirkan dialog publik terkait revisi UU Haji itu, terdapat hal lain pula yang disoroti AMPHURI bersama sejumlah narasumber lain dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama, dan pelaku usaha.

Di antaranya, Mukernas AMPHURI menyoroti persiapan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Asosiasi itu mendorong agar persiapan haji dilakukan tepat waktu. Lalu, AMPHURI juga menekankan pentingnya penataan ulang sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan standar kompetensi yang jelas dan terintegrasi ke dalam sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Organisasi itu meminta agar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi pembimbing ibadah haji dipisahkan untuk menjaga kualitas pembimbing di lapangan.

Berikutnya, Firman menegaskan bahwa AMPHURI bersama 742 anggotanya tetap solid dan konsisten dalam memperjuangkan perbaikan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement