Gagasan Perubahan SPDT dari Irwasda Polda Malut Diapresiasi dan Didukung Penuh oleh Ketua DPRD Maluku Utara

Sabtu, 03 Okt 2026, 08:30 WIB


TERNATE – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Drs. H. M. Iqbal Ruray, M.BA, memberikan dukungan penuh dan apresiasi Proyek Perubahan yang digagas oleh Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Maluku Utara, dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I LAN RI Angkatan 67 Tahun 2026.

Proyek Perubahan tersebut mengangkat judul “Transformasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi Berbasis Kolaborasi Stakeholder untuk Mewujudkan Institusi Polri yang Efektif, Akuntabel dan Responsif.”

Ket. Foto: Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Drs. H. M. Iqbal Ruray, M.BA, — Sumber: Dok. Istimewa

Iqbal menilai inovasi tersebut sebagai langkah strategis yang relevan dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Inovasi ini merupakan langkah strategis yang sangat relevan dalam meningkatkan transparansi, kecepatan tindak lanjut, serta akuntabilitas pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10).

Menurut Iqbal, pengelolaan pengaduan masyarakat yang semakin terintegrasi akan mendukung terciptanya pelayanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antar-stakeholder juga menjadi unsur penting agar setiap pengaduan dapat diterima, ditindaklanjuti, dimonitor, dan diselesaikan secara jelas serta terukur.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara berharap Proyek Perubahan tersebut tidak berhenti sebagai inovasi dalam pelaksanaan PKN Tingkat I, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas Polri.

“Saya berharap proyek perubahan ini dapat diimplementasikan secara berkesinambungan serta membawa dampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Proyek Perubahan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pengaduan masyarakat yang lebih terintegrasi melalui Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) dengan memperkuat koordinasi dan kolaborasi seluruh fungsi terkait serta stakeholder eksternal.

"SPDT diharapkan menjadi bagian dari transformasi tata kelola pengaduan masyarakat yang mengedepankan kepastian pelayanan, kecepatan tindak lanjut, transparansi proses, akuntabilitas penyelesaian, serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi perkembangan pengaduannya," katanya.

Dukungan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara tersebut sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Proyek Perubahan. Dukungan stakeholder menjadi bagian penting untuk memastikan SPDT dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi organisasi Polri, tetapi terutama bagi masyarakat sebagai penerima layanan.

Melalui implementasi SPDT, Polda Maluku Utara terus mendorong penguatan pelayanan pengaduan masyarakat yang efektif, akuntabel, transparan, terintegrasi, dan responsif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

  • Polda Malut

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.