Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Ungkap Jaringan Penyelundup Telur Penyu Lintas Negara

📅 Sabtu, 19 Jul 2025, 13:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Ungkap Jaringan Penyelundup Telur Penyu Lintas Negara Doc: KKP
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara

PONTIANAK– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara. Dua orang terduga pelaku berinisial SD (laki-laki) oknum TNI AD dan MU (perempuan) yang merupakan masyarakat sipil.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari digagalkannya penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete Sambas pada Sabtu (6/7) lalu. Kedua terduga pelaku berhasil dilakukan pada operasi gabungan PSKDP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, Sabtu (12/07).

“Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang pada Sabtu (12/07) siang,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono pada Konferensi Pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (18/07).

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MU, 96.050 telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Kepulauan Riau kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Jika dihitung berdasarkan harga di pasaran Serawak Malaysia senilai Rp 12.000 per butir, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp1.152.600.000.

“Namun jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp 9,6 miliar,” ucap Ipunk.

Ipunk pun menekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengkonsumsi telur penyu karena tindakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP. Pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu jelas melanggar undang-undang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.

“Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri,” kata Ipunk

Senada dengan Ipunk, Danpomdam XII/Tanjungpura Kolonel Dermawan Agus mengatakan bahwa yang dilakukan oleh terduga oknum TNI AD merupakan kejahatan internasional yang akan ditindak secara tegas dengan dilakukan penyidikan secara mendalam oleh Pomdam XII/TPR.

*Lintas Negara*

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP. 

Sehari sebelum kedua terduga pelaku diamankan, tim PSDKP mendapat informasi dari otoritas Malaysia, bahwa operasi penindakan praktik ilegal perdagangan telur pada Jumat (11/07), berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Serikin, Sarawak.

Selanjutnya Tim PSDKP Pontianak melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendapatkan informasi keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. 

“Hasilnya, salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, pembeli telur-telur penyu MU dan menjual di Serawak Malaysia,” terang Ipunk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

34 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.